- Kementerian Keuangan mengklarifikasi pernyataan Menkeu terkait gugatan guru honorer mengenai anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di UU APBN 2026.
- Kemenkeu menghormati gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
- Tiga permohonan gugatan di MK mempersoalkan pengelompokan program MBG sebagai pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Maka dari itu, para pemohon dalam ketiga perkara tersebut meminta Mahkamah untuk menyatakan program MBG tidak termasuk ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.