Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi terkait penahanan bantuan bencana untuk Sumatera yang dikirim oleh diaspora Indonesia dari Malaysia dan sempat disita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Klarifikasi ini disampaikan pada Rabu, 18 Februari 2026, sebagai respons atas polemik yang mencuat mengenai tertahannya bantuan logistik tersebut.
Penahanan terjadi karena bantuan yang masuk belum dilengkapi dokumen resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang menyatakan barang tersebut sebagai bantuan kemanusiaan. Tanpa surat keterangan resmi, Bea Cukai tidak dapat langsung membebaskan barang tersebut sesuai prosedur kepabeanan.
Pemerintah menegaskan bahwa jika dokumen pendukung telah lengkap, bantuan dapat segera diproses dan disalurkan. Klarifikasi ini muncul setelah pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyoroti adanya kendala dalam distribusi bantuan dari diaspora untuk korban bencana di Sumatra.
Pemerintah menjelaskan bahwa langkah Bea Cukai dilakukan berdasarkan aturan administratif, bukan untuk menghambat bantuan, dan koordinasi antarinstansi dilakukan agar bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat terdampak.
Selengkapnya dalam video ini.
Creative/Video Editor: Susi/Vanya