Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.778.000
Beli Rp2.653.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.712

Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:46 WIB
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
Ilustrasi Google di HP Android. [Unsplash/Shutter Speed]
  • Google & Netflix tak bisa kena pajak digital khusus asal AS.
  • Pemerintah tetap boleh pungut pajak asalkan berlaku setara bagi semua.
  • RI dilarang tarik bea masuk atas konten atau transmisi elektronik.

Suara.com - Kesepakatan dagang terbaru antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump membawa konsekuensi besar bagi sektor perpajakan digital Indonesia.

Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja diteken, Indonesia resmi berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital atau Digital Services Taxes (DST) yang bersifat diskriminatif terhadap raksasa teknologi asal Negeri Paman Sam.

Artinya, perusahaan-perusahaan sekaliber Google, Netflix, Meta, hingga Amazon kini memiliki "tameng" hukum. Berdasarkan dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, Indonesia dilarang merancang kebijakan pajak yang secara spesifik menyasar platform teknologi AS.

Dalam Section 3 mengenai Digital Trade and Technology Article 3.1, disebutkan dengan tegas bahwa Indonesia tidak diperkenankan mengenakan pungutan yang mendiskriminasi perusahaan AS, baik secara hukum maupun secara faktual.

"Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS," bunyi poin dalam dokumen strategis tersebut.

Namun, Jakarta tidak sepenuhnya kehilangan taring. Pemerintah tetap diperbolehkan memungut pajak asalkan bersifat umum dan non-diskriminatif. Artinya, jika pajak tersebut berlaku setara untuk semua pelaku usaha tanpa memandang asal negara, maka pungutan tersebut tetap legal di mata kesepakatan ini.

Tak hanya soal pajak layanan, kesepakatan ini juga menutup pintu bagi pengenaan bea cukai atas transmisi elektronik. Berdasarkan Article 3.5, Indonesia dilarang memungut bea masuk atas konten yang dikirim secara digital, seperti film di Netflix atau gim yang diunduh dari server luar negeri.

Indonesia bahkan diminta mendukung moratorium permanen atas bea cukai transmisi elektronik di tingkat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) secara tanpa syarat.

Langkah ini diprediksi akan memberikan kepastian hukum bagi investor AS, namun di sisi lain, menantang kreativitas pemerintah dalam menjaga basis penerimaan negara di tengah ledakan ekonomi digital yang kian masif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda

Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:34 WIB

Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI

Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:23 WIB

Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?

Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:06 WIB

Terkini

Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998

Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:23 WIB

IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi

IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:27 WIB

Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!

Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:48 WIB

Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih

Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:01 WIB

Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera

Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:26 WIB

LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan

LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:04 WIB

Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!

Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:41 WIB

Menkeu Purbaya Dorong Peran Swasta, Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih Cepat

Menkeu Purbaya Dorong Peran Swasta, Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih Cepat

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:44 WIB

Purbaya Sebut Krisis 1998 Tak Akan Terulang, Optimis 6 Bulan Lagi Orang Susah Berkurang

Purbaya Sebut Krisis 1998 Tak Akan Terulang, Optimis 6 Bulan Lagi Orang Susah Berkurang

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35 WIB

Pertamina Dorong Perempuan Berkontribusi di Industri Energi

Pertamina Dorong Perempuan Berkontribusi di Industri Energi

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:18 WIB