- OJK menerima 9.323 pengaduan, dengan 6.792 di antaranya berkaitan erat dengan aktivitas keuangan ilegal.
- Pinjaman online ilegal menjadi sumber utama pengaduan, mencapai 5.470 laporan yang disampaikan kepada OJK.
- Satgas Pasti OJK telah menindaklanjuti dengan menghentikan total 953 entitas keuangan ilegal per Februari 2026.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 9.323 pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi portal perlindungan konsumen. Dari total tersebut, sebanyak 6.792 pengaduan terkait keuangan ilegal.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penipuan investasi yang paling banyak terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, yang mana sebanyak 5.470 pengaduan mengenai pinjol ilegal.
'Selanjutnya, sebanyak 1.295 terkait investasi ilegal, dan 27 pengaduan terkait dengan gadai ilegal,"ujarnya dalam konferensi pers RDKB Februari 2026, di Gedung Perkantoran BI, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Selain itu, Wanita yang akrab disapa Kiki ini juga mengatakan, bahwa Satgas Pasti telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas keuangan ilegal.
Hal ini, dilakukan OJK dalam meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat.
"Rinciannya, sebanyak 951 entitas pinjol ilegal dan 2 entitas investasi ilegal telah dihentikan," jelasnya.
Dia menambahkan penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara. Rinciannya, 143 perkara di sektor perbankan, 9 perkara di sektor pasar modal, 24 perkara di sektor Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, dan 5 perkara di Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
"Selanjutnya, jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 157 perkara di antaranya 151 perkara yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap atau inkrah dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi. Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan aparat menengah hukum dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dan peningkatan hukum di sektor jasa keuangan," pungkasnya.