Suara.com - Menjelang Idulfitri 2026, tradisi berbagi uang baru kembali menjadi momen yang dinanti banyak orang. Kebutuhan akan pecahan rupiah baru selalu meningkat tajam setiap Ramadhan.
Dari orang tua yang menyiapkan amplop untuk anak-anak hingga karyawan yang ingin berbagi dengan keluarga di kampung halaman. Lantas, tukar uang baru di bank minimal berapa tahun ini? Simak penjelasan berikut ini.
Minimal Tukar Uang Baru di Bank 2026
![ilustrasi uang Rp100 ribuan [freepik]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/ivGXh0ZoIR0ty2k5m16CZbjSy2JwA1rR.png)
Secara umum, batas minimal penukaran uang baru di bank menjelang Lebaran 2026 dimulai dari Rp100.000. Kebijakan ini berlaku di sejumlah bank besar, meski detailnya bisa berbeda tergantung masing-masing bank dan ketersediaan stok pecahan.
Biasanya, penukaran dilakukan dalam kelipatan tertentu, terutama untuk uang kertas yang dihitung per 100 lembar setiap pecahan. Karena itu, masyarakat disarankan menyiapkan nominal sesuai ketentuan agar proses penukaran berjalan lancar.
Program SERAMBI 2026 dari Bank Indonesia
Untuk memastikan distribusi uang baru lebih merata dan tertib, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.
Melalui program ini, layanan penukaran uang rupiah dapat diakses lewat kas keliling BI, kantor bank umum, hingga titik strategis seperti rumah ibadah dan pusat keramaian. Pemesanan dilakukan secara online melalui platform PINTAR BI.
Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, menyampaikan bahwa tradisi penukaran uang saat Lebaran sudah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, BI meningkatkan batas maksimal penukaran agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara lebih luas.
Batas Maksimal Tukar Uang Baru 2026

Tahun ini, BI menetapkan batas maksimal penukaran hingga Rp5.300.000 per orang. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berada di Rp4,3 juta.
Baca Juga: Pemerintah Rogoh Rp911,16 Miliar untuk Diskon Transportasi Lebaran 2026
Berikut rincian paket maksimal penukaran:
- Pecahan Rp50.000: maksimal 50 lembar (Rp2.500.000)
- Pecahan Rp20.000: maksimal 50 lembar (Rp1.000.000)
- Pecahan Rp10.000: maksimal 100 lembar (Rp1.000.000)
- Pecahan Rp5.000: maksimal 100 lembar (Rp500.000)
- Pecahan Rp2.000: maksimal 100 lembar (Rp200.000)
- Pecahan Rp1.000: maksimal 100 lembar (Rp100.000)
Dengan total keseluruhan mencapai Rp5,3 juta per orang.
Estimasi Batas di Beberapa Bank
Selain melalui BI, penukaran juga bisa dilakukan di bank umum dengan estimasi batas berikut:
- BCA: Rp100.000 – Rp3.800.000
- BRI: Rp100.000 – Rp4.000.000
- Mandiri: Rp100.000 – Rp4.300.000
Perlu dicatat, angka tersebut bisa berubah tergantung kebijakan internal masing-masing bank.
Gratis Tanpa Biaya Administrasi