Suara.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah akhirnya merilis pandangan hukum komprehensif mengenai aset kripto.
Dalam kajian mendalamnya, Muhammadiyah menetapkan bahwa secara fundamental, aset kripto diakui sebagai ml (harta) karena memiliki nilai ekonomi (qmah), dapat disimpan, serta memiliki manfaat (utilitas) yang diakui secara sosial.
Berangkat dari kedudukannya sebagai aset komoditas, Muhammadiyah menyatakan bahwa hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah (boleh), selama memenuhi batasan syariat.
Namun, fatwa ini memberikan peringatan keras bahwa status "boleh" tersebut bersifat muqayyad (terikat syarat) dan dapat berubah menjadi haram seketika jika melanggar ketentuan agama.
Syarat Keabsahan Objek Kripto
Tidak semua aset digital dapat dikategorikan halal. Muhammadiyah menetapkan tiga kriteria ketat agar sebuah aset kripto sah untuk dimiliki atau ditransaksikan:
- Bebas dari Perbuatan Haram: Aset kripto tidak boleh berada dalam ekosistem yang mendukung perjudian digital, pornografi, atau pasar gelap (dark web).
- Memiliki Utilitas (Manfaat Nyata): Aset harus memiliki fundamental ekonomi yang jelas. Koin yang bersifat spekulatif murni atau sekadar "koin candaan" (meme coin) yang tidak memiliki kegunaan nyata dilarang karena mengandung unsur tabr (pemborosan), maysir (judi), dan garar (ketidakpastian).
- Terbebas dari Skema Ponzi: Aset wajib terhindar dari sistem piramida di mana keuntungan investor lama hanya dibayar oleh setoran investor baru. Praktik ini dianggap sebagai penipuan (tadls) yang memakan harta orang lain secara batil.
Larangan Mekanisme Transaksi yang Riba dan Spekulatif
Muhammadiyah menekankan bahwa keabsahan aset tidak otomatis melegalkan seluruh metode transaksinya. Praktik berikut dinyatakan haram:
Perdagangan Berjangka (Futures): Transaksi ini dilarang karena dilakukan secara tidak tunai (on the spot) dan melibatkan kontrak spekulatif di masa depan tanpa perpindahan aset yang nyata.
Praktik Leverage/Margin Trading: Menggunakan utang berbunga dari bursa untuk melipatgandakan modal adalah bentuk praktik rib nas’ah yang dilaknat dalam Islam.
Manipulasi Pasar (Pump and Dump): Tindakan merekayasa harga demi keuntungan pribadi termasuk dalam praktik najsy (penipuan/rekayasa penawaran) yang dilarang keras oleh Rasulullah SAW.
Short Selling: Baik di pasar berjangka maupun pasar spot, short selling melibatkan praktik jual kosong dan peminjaman berbunga yang mengandung unsur riba serta penggabungan akad yang dilarang.
Skema Imbal Hasil Pasti (Fixed Yield): Memberi atau mengambil imbalan dari pinjaman aset (lending berbunga) adalah riba qar.
Posisi Kripto Sebagai Mata Uang
Terkait wacana kripto sebagai alat pembayaran, Muhammadiyah menegaskan bahwa aset kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang di Indonesia.
Ketidakstabilan harga (volatilitas) yang ekstrem, keterbatasan pasokan, dan hukum positif yang melarang penggunaan mata uang selain Rupiah di NKRI menjadi alasan utama ketidaklayakannya.
Penggunaan kripto sebagai alat bayar dianggap sebagai tindakan yang tidak sah secara hukum (gairu masyr‘).
Fatwa ini ditutup dengan imbauan kepada seluruh umat Islam untuk tidak terjebak dalam euforia spekulatif. Muhammadiyah mewajibkan setiap individu untuk memiliki literasi yang memadai (Do Your Own Research) guna menghindari kebodohan yang berujung pada kerugian harta.
Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi negara (OJK/Bappebti) menjadi wujud prinsip sadd al-arah (menutup jalan kerusakan) untuk melindungi diri dari kejahatan siber.
Muhammadiyah menegaskan bahwa fatwa ini bukanlah ajakan untuk berinvestasi, melainkan pedoman dinamis agar inovasi teknologi blockchain digunakan untuk kemaslahatan, bukan untuk kemudaratan.
DISCLAIMER: Fatwa ini merupakan pedoman hukum Islam dari Majelis Tarjih Muhammadiyah. Penggunaan aset kripto tetap tunduk pada regulasi hukum positif yang berlaku di Indonesia dan memiliki risiko volatilitas pasar yang sangat tinggi. Selalu lakukan riset mendalam sebelum mengambil keputusan finansial.
Kontributor : Rizqi Amalia