Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?

M Nurhadi

Selasa, 10 Maret 2026 | 10:21 WIB
Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?
Ilustrasi kripto halal atau haram menurut fatwa Muhammadiyah [Ist]

Suara.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah akhirnya merilis pandangan hukum komprehensif mengenai aset kripto.

Dalam kajian mendalamnya, Muhammadiyah menetapkan bahwa secara fundamental, aset kripto diakui sebagai ml (harta) karena memiliki nilai ekonomi (qmah), dapat disimpan, serta memiliki manfaat (utilitas) yang diakui secara sosial.

Berangkat dari kedudukannya sebagai aset komoditas, Muhammadiyah menyatakan bahwa hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah (boleh), selama memenuhi batasan syariat.

Namun, fatwa ini memberikan peringatan keras bahwa status "boleh" tersebut bersifat muqayyad (terikat syarat) dan dapat berubah menjadi haram seketika jika melanggar ketentuan agama.

Syarat Keabsahan Objek Kripto

Tidak semua aset digital dapat dikategorikan halal. Muhammadiyah menetapkan tiga kriteria ketat agar sebuah aset kripto sah untuk dimiliki atau ditransaksikan:

  1. Bebas dari Perbuatan Haram: Aset kripto tidak boleh berada dalam ekosistem yang mendukung perjudian digital, pornografi, atau pasar gelap (dark web).
  2. Memiliki Utilitas (Manfaat Nyata): Aset harus memiliki fundamental ekonomi yang jelas. Koin yang bersifat spekulatif murni atau sekadar "koin candaan" (meme coin) yang tidak memiliki kegunaan nyata dilarang karena mengandung unsur tabr (pemborosan), maysir (judi), dan garar (ketidakpastian).
  3. Terbebas dari Skema Ponzi: Aset wajib terhindar dari sistem piramida di mana keuntungan investor lama hanya dibayar oleh setoran investor baru. Praktik ini dianggap sebagai penipuan (tadls) yang memakan harta orang lain secara batil.

Larangan Mekanisme Transaksi yang Riba dan Spekulatif

Muhammadiyah menekankan bahwa keabsahan aset tidak otomatis melegalkan seluruh metode transaksinya. Praktik berikut dinyatakan haram:

Perdagangan Berjangka (Futures): Transaksi ini dilarang karena dilakukan secara tidak tunai (on the spot) dan melibatkan kontrak spekulatif di masa depan tanpa perpindahan aset yang nyata.

baca juga

Praktik Leverage/Margin Trading: Menggunakan utang berbunga dari bursa untuk melipatgandakan modal adalah bentuk praktik rib nas’ah yang dilaknat dalam Islam.

Manipulasi Pasar (Pump and Dump): Tindakan merekayasa harga demi keuntungan pribadi termasuk dalam praktik najsy (penipuan/rekayasa penawaran) yang dilarang keras oleh Rasulullah SAW.

Short Selling: Baik di pasar berjangka maupun pasar spot, short selling melibatkan praktik jual kosong dan peminjaman berbunga yang mengandung unsur riba serta penggabungan akad yang dilarang.

Skema Imbal Hasil Pasti (Fixed Yield): Memberi atau mengambil imbalan dari pinjaman aset (lending berbunga) adalah riba qar.

Posisi Kripto Sebagai Mata Uang

Terkait wacana kripto sebagai alat pembayaran, Muhammadiyah menegaskan bahwa aset kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang di Indonesia.

Ketidakstabilan harga (volatilitas) yang ekstrem, keterbatasan pasokan, dan hukum positif yang melarang penggunaan mata uang selain Rupiah di NKRI menjadi alasan utama ketidaklayakannya.

Penggunaan kripto sebagai alat bayar dianggap sebagai tindakan yang tidak sah secara hukum (gairu masyr‘).

Fatwa ini ditutup dengan imbauan kepada seluruh umat Islam untuk tidak terjebak dalam euforia spekulatif. Muhammadiyah mewajibkan setiap individu untuk memiliki literasi yang memadai (Do Your Own Research) guna menghindari kebodohan yang berujung pada kerugian harta.

Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi negara (OJK/Bappebti) menjadi wujud prinsip sadd al-arah (menutup jalan kerusakan) untuk melindungi diri dari kejahatan siber.

Muhammadiyah menegaskan bahwa fatwa ini bukanlah ajakan untuk berinvestasi, melainkan pedoman dinamis agar inovasi teknologi blockchain digunakan untuk kemaslahatan, bukan untuk kemudaratan.


DISCLAIMER: Fatwa ini merupakan pedoman hukum Islam dari Majelis Tarjih Muhammadiyah. Penggunaan aset kripto tetap tunduk pada regulasi hukum positif yang berlaku di Indonesia dan memiliki risiko volatilitas pasar yang sangat tinggi. Selalu lakukan riset mendalam sebelum mengambil keputusan finansial.
 

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Senin 9 Maret 2026 Puasa Hari ke Berapa? Simak Perbedaan Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Senin 9 Maret 2026 Puasa Hari ke Berapa? Simak Perbedaan Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2026 | 13:09 WIB

Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundur Idulfitri 1447 H Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundur Idulfitri 1447 H Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2026 | 09:45 WIB

Mencari Lailatul Qadar: Malam Ganjil Versi Muhammadiyah atau Pemerintah?

Mencari Lailatul Qadar: Malam Ganjil Versi Muhammadiyah atau Pemerintah?

Your Say | Sabtu, 07 Maret 2026 | 18:40 WIB

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Bisnis | Minggu, 08 Maret 2026 | 07:05 WIB

Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil

Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil

Bisnis | Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:05 WIB

Ini Strategi CFX untuk Tekan Biaya dan Tarik Transaksi Offshore

Ini Strategi CFX untuk Tekan Biaya dan Tarik Transaksi Offshore

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 08:30 WIB

Terkini

Ulasan Super Psychic Policeman Chojo Vol 1-3, Duo Polisi Ajaib yang Absurd!

Ulasan Super Psychic Policeman Chojo Vol 1-3, Duo Polisi Ajaib yang Absurd!

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 11:08 WIB

Karhutla 4 Wilayah Riau Masih Mengganas, Jadi Perhatian Satgas Udara

Karhutla 4 Wilayah Riau Masih Mengganas, Jadi Perhatian Satgas Udara

Riau | Kamis, 10 September 2026 | 11:07 WIB

Tim SAR Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Drone Thermal Dikerahkan

Tim SAR Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Drone Thermal Dikerahkan

News | Kamis, 10 September 2026 | 11:03 WIB

Rumus Teorema Pythagoras dan Contoh Soalnya, Lengkap dengan Cara Menghitung

Rumus Teorema Pythagoras dan Contoh Soalnya, Lengkap dengan Cara Menghitung

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 11:01 WIB

Wujudkan Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Hadirkan Wedding Showcase

Wujudkan Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Hadirkan Wedding Showcase

Banten | Kamis, 10 September 2026 | 10:59 WIB

Rekomendasi Sunscreen Azarine Sesuai Jenis Kulit, dari yang Kering hingga Berminyak

Rekomendasi Sunscreen Azarine Sesuai Jenis Kulit, dari yang Kering hingga Berminyak

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 10:59 WIB

Investor RANS Anjlok, Raffi Ahmad Masih Kuasai 62,93% Saham

Investor RANS Anjlok, Raffi Ahmad Masih Kuasai 62,93% Saham

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 10:58 WIB

Penuh Sensasi! Minho SHINee Unjuk Daya Tarik Kuat Lewat Lagu Make It Hot

Penuh Sensasi! Minho SHINee Unjuk Daya Tarik Kuat Lewat Lagu Make It Hot

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 10:57 WIB

Twibbon Maba Pakai Video Lucu: Anak Muda Sekarang Tak Mau Terlalu Serius

Twibbon Maba Pakai Video Lucu: Anak Muda Sekarang Tak Mau Terlalu Serius

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 10:55 WIB

Apple Resmi Luncurkan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Segini Harganya

Apple Resmi Luncurkan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Segini Harganya

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 10:52 WIB

×