Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 18.053

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

Liberty Jemadu

Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:04 WIB
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dihukum OJK dalam kasus IPO POSA yang melibatkan PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia. (Antara)
baca 10 detik
  • OJK menjatuhkan total denda Rp5,625 miliar serta berbagai larangan terkait IPO PT POSA karena pelanggaran UU Pasar Modal.
  • PT POSA didenda karena menyajikan piutang dan uang muka yang tidak memberikan manfaat ekonomi menjadi aset di laporannya.
  • Benny Tjokrosaputro disanksi larangan seumur hidup di pasar modal karena dinilai menyebabkan pelanggaran tersebut terjadi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp5,625 miliar serta larangan kepada sejumlah pihak dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

Dalam kasus ini turut disebut nama Benny Tjokrosaputro, terpidana seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya. Ia turut diberi sanksi dalam perkara yang juga melibatkan PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia ini.

“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor pasar modal agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

PT POSA dikenai denda sebesar Rp2,7 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Sanksi tersebut dijatuhkan karena PT POSA menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019.

Selain itu, PT POSA juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2019 hingga LKTT 2023.

Namun, piutang dan uang muka tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak memenuhi kriteria untuk diakui sebagai aset PT POSA.

OJK menyatakan dana tersebut berasal dari hasil IPO yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

PT Ardha Nusa Utama sendiri dipimpin oleh Ibrahim Hasybi selaku Direktur. Ibrahim juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

OJK pun melarang Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT POSA untuk menjadi dewan komisaris, direksi, dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak surat ditetapkan pada 13 Maret 2026.

baca juga

Benny Tjokrosaputro dinilai menjadi pihak yang menyebabkan PT POSA terbukti melanggar ketentuan dalam UU Pasar Modal.

Selanjutnya, OJK juga mengenakan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan penyajian pada laporan keuangan PT POSA.

Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku Direksi PT POSA periode 2019 dikenai denda sebesar Rp110 juta secara tanggung renteng.

Kemudian, Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku Direksi PT POSA periode 2020-2023 dikenai denda sebesar Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.

OJK pun melarang Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama POSA periode 2019-2023 untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun sejak surat ini ditetapkan.

Selain itu, dua akuntan publik juga dikenai sanksi. AP Patricia yang pada saat penugasan merupakan Rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda sebesar Rp150 juta.

AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku Rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono juga dikenai denda sebesar Rp150 juta.

Pihak lain yang dikenai sanksi yakni PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) dengan denda sebesar Rp525 juta dan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Dalam proses IPO PT POSA, OJK menyatakan bahwa PT NH Korindo Sekuritas Indonesia terbukti mengalokasikan penjatahan pasti kepada Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT POSA.

Penjatahan pasti juga diberikan kepada Agung Tobing yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro. Pemesanan saham tersebut dilakukan tanpa disertai formulir pemesanan saham asli.

Selain itu, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia juga tidak melakukan prosedur customer due diligence yang memadai terhadap para investor penjatahan pasti tersebut, termasuk dalam proses verifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana.

Amir Suhendro Samirin yang menjabat sebagai Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia pada 2019, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena Amir dinilai tidak mengurus perusahaan efek untuk kepentingan perusahaan dengan kehati-hatian dan tanggung jawab yang memadai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:00 WIB

Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026

Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026

Lifestyle | Kamis, 12 Maret 2026 | 14:21 WIB

Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031

Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 12:41 WIB

Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Semu, OJK Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia

Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Semu, OJK Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia

Video | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:30 WIB

Profil PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia: Broker yang Diduga 'Goreng' Saham BEBS

Profil PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia: Broker yang Diduga 'Goreng' Saham BEBS

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 20:44 WIB

Terkini

Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital

Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Kronologi Kakek 70 Tahun Tewas Saat Kencan di Hotel Parangtritis

Kronologi Kakek 70 Tahun Tewas Saat Kencan di Hotel Parangtritis

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya

Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas

Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel

Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z

Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness

Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari

Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:30 WIB

×