OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:00 WIB
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (11/2/2026). [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • OJK evaluasi Papan Pemantauan Khusus usai kritik tajam dari Komisi XI DPR.
  • Tujuan awal kebijakan untuk aktifkan kembali saham tidak likuid di bursa.
  • Regulator soroti transparansi harga dan mekanisme Call Auction dalam evaluasi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya melunak dan membuka peluang untuk mengevaluasi penerapan Papan Pemantauan Khusus di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Langkah ini diambil setelah regulator mendapat "semprot" dan masukan pedas dari Komisi XI DPR RI yang meminta kebijakan tersebut diterapkan secara proporsional dan tidak berlebihan.

Pejabat sementara (PJs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa niat awal kebijakan ini sejatinya adalah "penyelamatan". Papan pemantauan dirancang untuk memberi napas baru bagi saham-saham "tidur" atau tidak likuid agar bisa kembali diperdagangkan oleh investor.

"Ya kita akan evaluasi, jadi selain mungkin PR-nya sosialisasi juga ya. Peruntukan awalnya kan sebenarnya tujuannya sangat baik," ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Hasan menjelaskan bahwa OJK dan BEI tidak menutup mata terhadap dinamika pasar. Evaluasi dan penyempurnaan akan terus dilakukan dengan tetap menampung aspirasi para pemangku kepentingan.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan Komisi XI DPR adalah masalah transparansi dalam pembentukan harga. Pasalnya, mekanisme Full Periodic Call Auction (FCA) yang diterapkan di papan ini seringkali dianggap membingungkan dan berbeda jauh dengan perdagangan di papan reguler yang bersifat berkelanjutan (continuous auction).

"Tapi kalau dirasakan masih ada sesuatu yang masih diperlukan, tentu kami sangat terbuka dan akan memantau dan memonitor," imbuhnya.

Menjawab kritik soal metode call auction, Hasan berdalih bahwa cara ini justru diperlukan untuk mengumpulkan minat jual dan beli yang sebelumnya minim pada saham-saham tertentu. Menurutnya, jika dipaksakan menggunakan sistem kontinu, kekuatan pasar tidak akan pernah terbentuk secara optimal.

"Jadi kalau dilakukan kontinus, tentu tidak tercipta tuh kekuatan beli dan jual yang cukup," tandas Hasan.

Baca Juga: Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026

Kini, pasar menanti sejauh mana evaluasi ini akan membawa perubahan nyata. Apakah OJK akan melonggarkan aturan FCA atau tetap teguh dengan dalih likuiditas? Yang pasti, sinyal evaluasi ini menjadi angin segar bagi pelaku pasar yang selama ini merasa "terjebak" di papan pemantauan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI