Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:29 WIB
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
Sejumlah truk masih beroperasi saat pembatasan operasional selama mudik lebaran. [Dok Kemenhub].
  • Kemenhub menindak 124 pemilik truk angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional Lebaran.
  • Sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas tol karena melanggar pembatasan.
  • Pelanggar menerima sanksi administratif, dan ancaman pembekuan izin jika pelanggaran diulangi terus.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak ratusan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama mudik Lebaran. Tercatat, sebanyak 124 pemilik truk kedapatan melanggar, bahkan sebagian di antaranya mengulangi pelanggaran hingga tiga kali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyesalkan pelanggaran terjadi meski pemerintah telah memberlakukan pembatasan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) sejak H-8 hingga Hari H Lebaran.

"Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," ujar Dirjen Aan seperti dikutip, Selasa (24/3/2026).

Foto udara sejumlah truk antre antre memasuki kapal untuk menyeberang di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (11/3/2026). [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/bar]
Foto udara sejumlah truk antre antre memasuki kapal untuk menyeberang di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (11/3/2026). [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/bar]

Selain itu, berdasarkan data Jasa Marga, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan di 17 ruas tol yang tersebar di 54 lokasi, di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang hingga ruas Trans Jawa lainnya.

Tak hanya melanggar pembatasan, sejumlah kendaraan juga terdeteksi membawa muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL)," ungkap Aan.

Kemenhub pun memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar, mulai dari peringatan hingga kewajiban membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.

Kendaraan yang paling sering melanggar diketahui berasal dari sejumlah perusahaan, seperti PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.

Aan menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas jika pelanggaran terus terjadi.

"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," imbuhnya.

Ia menambahkan, kebijakan pembatasan ini terbukti efektif menekan jumlah kendaraan angkutan barang di jalan tol. Tercatat terjadi penurunan hingga 69,83 persen, dari sebelumnya 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan selama periode pembatasan.

Meski demikian, Kemenhub tetap mengingatkan seluruh perusahaan logistik untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan gandengan maupun pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:31 WIB

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:16 WIB

Tol Cipali Mulai Sterilisasi One Way Arus Balik Lebaran, Cek Jadwal dan Rutenya

Tol Cipali Mulai Sterilisasi One Way Arus Balik Lebaran, Cek Jadwal dan Rutenya

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 15:19 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB