Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 tidak berhenti di meja administrasi. Di tengah masih tingginya laporan yang masuk, pemerintah mendorong langkah pengawasan yang lebih intensif agar hak pekerja/buruh benar-benar terpenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli meminta para gubernur di seluruh Indonesia segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah. Ia menekankan bahwa kehadiran negara harus dirasakan secara nyata, terutama ketika hak pekerja terancam tidak dipenuhi.
"Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," kata Yassierli dalam keterangan pers pada Rabu, (25/3/2026).
Menurut Yassierli, pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan semata. Setiap laporan yang masuk harus bergerak cepat menuju proses pemeriksaan, koreksi, hingga penyelesaian yang konkret. Dengan demikian, pekerja tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kepastian atas hak yang seharusnya diterima.
Langkah ini diambil seiring masih tingginya jumlah aduan THR pada tahun 2026 ini. Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa penguatan pengawasan lapangan sangat diperlukan, agar setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti secara efektif dan tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya mengungkapkan, proses tindak lanjut atas aduan terus berjalan. Berdasarkan data per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Di sisi lain, masih terdapat 1.461 kasus yang tengah dalam proses penanganan, sementara 173 kasus lainnya telah berhasil diselesaikan.
“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.
Ismail menegaskan, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan hingga perusahaan memenuhi kewajibannya. Ia juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak menunda pembayaran THR dan tidak menunggu teguran dari pemerintah.
"Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu," lugas Ismail.***