- Hingga 22 Maret 2026, DJP mencatat 8,7 juta Wajib Pajak telah lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.
- Mayoritas pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak orang pribadi karyawan yang berjumlah 7,75 juta pelapor.
- DJP mengimbau Wajib Pajak segera melaporkan SPT sebelum batas akhir dan mengaktivasi Coretax.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 8,7 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti menyebut kalau jumlah Wajib Pajak itu terhitung hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Per tanggal 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk periode sampai dengan 22 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.783.653 SPT,” kata Inge dalam siaran pers, dikutip Selasa (24/3/2026).
Ia merinci, mayoritas pelaporan masih didominasi oleh WP orang pribadi di tahun buku Januari-Desember. Tercatat WP orang pribadi karyawan ada 7.753.294, sementara WP orang pribadi non karyawan mencapai 846.494.
Sementara itu pelaporan dari wajib pajak badan dengan mata uang rupiah tercatat 182.171 dan tercatat 138 untuk mata uang dolar AS.
Kemudian untuk WP dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.535 SPT badan berdenominasi rupiah dan 21 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Lebih lanjut DJP turut mengimbau WP untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo serta melakukan aktivasi akun Coretax guna mempermudah proses administrasi perpajakan secara digital.