Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

Liberty Jemadu

Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:04 WIB
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dihukum OJK dalam kasus IPO POSA yang melibatkan PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia. (Antara)
baca 10 detik
  • OJK menjatuhkan total denda Rp5,625 miliar serta berbagai larangan terkait IPO PT POSA karena pelanggaran UU Pasar Modal.
  • PT POSA didenda karena menyajikan piutang dan uang muka yang tidak memberikan manfaat ekonomi menjadi aset di laporannya.
  • Benny Tjokrosaputro disanksi larangan seumur hidup di pasar modal karena dinilai menyebabkan pelanggaran tersebut terjadi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp5,625 miliar serta larangan kepada sejumlah pihak dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

Dalam kasus ini turut disebut nama Benny Tjokrosaputro, terpidana seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya. Ia turut diberi sanksi dalam perkara yang juga melibatkan PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia ini.

“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor pasar modal agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

PT POSA dikenai denda sebesar Rp2,7 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Sanksi tersebut dijatuhkan karena PT POSA menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019.

Selain itu, PT POSA juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2019 hingga LKTT 2023.

Namun, piutang dan uang muka tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak memenuhi kriteria untuk diakui sebagai aset PT POSA.

OJK menyatakan dana tersebut berasal dari hasil IPO yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

PT Ardha Nusa Utama sendiri dipimpin oleh Ibrahim Hasybi selaku Direktur. Ibrahim juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

OJK pun melarang Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT POSA untuk menjadi dewan komisaris, direksi, dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak surat ditetapkan pada 13 Maret 2026.

baca juga

Benny Tjokrosaputro dinilai menjadi pihak yang menyebabkan PT POSA terbukti melanggar ketentuan dalam UU Pasar Modal.

Selanjutnya, OJK juga mengenakan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan penyajian pada laporan keuangan PT POSA.

Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku Direksi PT POSA periode 2019 dikenai denda sebesar Rp110 juta secara tanggung renteng.

Kemudian, Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku Direksi PT POSA periode 2020-2023 dikenai denda sebesar Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.

OJK pun melarang Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama POSA periode 2019-2023 untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun sejak surat ini ditetapkan.

Selain itu, dua akuntan publik juga dikenai sanksi. AP Patricia yang pada saat penugasan merupakan Rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda sebesar Rp150 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:00 WIB

Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026

Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026

Lifestyle | Kamis, 12 Maret 2026 | 14:21 WIB

Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031

Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 12:41 WIB

Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Semu, OJK Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia

Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Semu, OJK Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia

Video | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:30 WIB

Profil PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia: Broker yang Diduga 'Goreng' Saham BEBS

Profil PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia: Broker yang Diduga 'Goreng' Saham BEBS

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 20:44 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×