OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:04 WIB
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dihukum OJK dalam kasus IPO POSA yang melibatkan PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia. (Antara)
Baca 10 detik
  • OJK menjatuhkan total denda Rp5,625 miliar serta berbagai larangan terkait IPO PT POSA karena pelanggaran UU Pasar Modal.
  • PT POSA didenda karena menyajikan piutang dan uang muka yang tidak memberikan manfaat ekonomi menjadi aset di laporannya.
  • Benny Tjokrosaputro disanksi larangan seumur hidup di pasar modal karena dinilai menyebabkan pelanggaran tersebut terjadi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp5,625 miliar serta larangan kepada sejumlah pihak dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

Dalam kasus ini turut disebut nama Benny Tjokrosaputro, terpidana seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya. Ia turut diberi sanksi dalam perkara yang juga melibatkan PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia ini.

“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor pasar modal agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

PT POSA dikenai denda sebesar Rp2,7 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Sanksi tersebut dijatuhkan karena PT POSA menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019.

Selain itu, PT POSA juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2019 hingga LKTT 2023.

Namun, piutang dan uang muka tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak memenuhi kriteria untuk diakui sebagai aset PT POSA.

OJK menyatakan dana tersebut berasal dari hasil IPO yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

PT Ardha Nusa Utama sendiri dipimpin oleh Ibrahim Hasybi selaku Direktur. Ibrahim juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

OJK pun melarang Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT POSA untuk menjadi dewan komisaris, direksi, dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak surat ditetapkan pada 13 Maret 2026.

Baca Juga: Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot

Benny Tjokrosaputro dinilai menjadi pihak yang menyebabkan PT POSA terbukti melanggar ketentuan dalam UU Pasar Modal.

Selanjutnya, OJK juga mengenakan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan penyajian pada laporan keuangan PT POSA.

Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku Direksi PT POSA periode 2019 dikenai denda sebesar Rp110 juta secara tanggung renteng.

Kemudian, Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku Direksi PT POSA periode 2020-2023 dikenai denda sebesar Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.

OJK pun melarang Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama POSA periode 2019-2023 untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun sejak surat ini ditetapkan.

Selain itu, dua akuntan publik juga dikenai sanksi. AP Patricia yang pada saat penugasan merupakan Rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda sebesar Rp150 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI