Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Gaji Pensiunan Naik Tahun 2026? Ini Kata PT Taspen

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 02 April 2026 | 06:59 WIB
Gaji Pensiunan Naik Tahun 2026? Ini Kata PT Taspen
Jadwal Pencairan gaji Pensiunan 2026 (Freepik)

Suara.com - PT Taspen (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan dana pensiun bulanan kepada seluruh peserta pada awal April 2026.

Di tengah penantian para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai kabar kenaikan penghasilan di tahun ini, pihak berwenang menegaskan bahwa skema pembayaran masih merujuk pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Hingga saat ini, besaran uang pensiun pokok masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi tersebut merupakan aturan terakhir yang menetapkan penyesuaian gaji pensiun dengan kenaikan sebesar 12 persen yang telah berlaku sejak awal Januari 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa usulan mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun anggaran 2026 masih dalam tahap pengkajian mendalam.

Pemerintah saat ini tengah memantau perkembangan kondisi keuangan negara pada triwulan pertama tahun ini sebelum mengambil keputusan final.

Walaupun rencana penyesuaian kesejahteraan ASN dan pensiunan telah masuk dalam agenda kebijakan, Purbaya menegaskan bahwa hingga detik ini belum ada dasar hukum atau beleid baru yang diterbitkan untuk menggantikan PP 8/2024.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan saat ini,” jelas Purbaya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian PANRB, terus dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal negara.

Klarifikasi Isu Rapel dan Perpres 79/2025

Menanggapi berbagai simpang siur informasi di masyarakat, PT Taspen memberikan klarifikasi mengenai kabar kenaikan rapel sebesar 12 persen yang sempat diisukan terjadi pada akhir tahun lalu.

Taspen menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar karena pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi baru untuk tahun 2025 maupun 2026.

Selain itu, munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sempat memicu harapan besar bagi para aparatur negara.

Namun, Taspen menekankan bahwa Perpres tersebut bukanlah regulasi yang mengatur teknis kenaikan gaji pensiun pokok, sehingga pembayaran tetap harus mengacu pada PP 8/2024.

Dalam proses pencairan hak pensiun bulan April ini, PT Taspen berkomitmen menerapkan prinsip layanan 5T, yaitu:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:21 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturan Resminya

Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturan Resminya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:20 WIB

Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU

Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:24 WIB

Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak

Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:33 WIB

Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Bedanya dengan THR

Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Bedanya dengan THR

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:55 WIB

Pendaftaran Bintara Polri 2026 Dibuka, Segini Gaji dan Tunjangannya

Pendaftaran Bintara Polri 2026 Dibuka, Segini Gaji dan Tunjangannya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:38 WIB

Terkini

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:02 WIB

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:56 WIB

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:52 WIB

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:45 WIB

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:18 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:45 WIB

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:42 WIB