Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Achmad Fauzi, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 01 April 2026 | 22:21 WIB
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan WFH karyawan swasta tak bisa kurangi gaji dan tunjangan [Antara]
baca 10 detik
  • Penerapan WFH wajib tetap membayarkan upah dan hak pekerja sesuai ketentuan, tanpa pengurangan.
  • Kebijakan kerja dari rumah tidak mengurangi hak cuti tahunan karyawan.
  • Pemerintah menyediakan kanal “Lapor Menaker” dan akan menindaklanjuti laporan pelanggaran melalui pengawas ketenagakerjaan.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan penerapan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi pekerja swasta tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja, termasuk gaji dan tunjangan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, pelaksanaan WFH tidak boleh menjadi celah bagi perusahaan untuk mengurangi hak pekerja, termasuk praktik no work no pay yang sebelumnya dikhawatirkan kalangan buruh.

"Pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan," katanya.

Selain itu, Yassierli menyebut kebijakan WFH juga tidak akan memengaruhi hak cuti tahunan pekerja.

"Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," imbuhnya.

WFH ASN Hemat BBM Setiap Hari Apa? (Freepik)
Ilustrasi para pekerja swasta melakukan WFH (Freepik)

Untuk memastikan aturan ini berjalan, pemerintah membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran dalam penerapan WFH di perusahaan.

"Kalau ada terjadi, silakan dilaporkan kepada kami, kita punya kanal Lapor Menaker," kata Yassierli.

baca juga

Ia menambahkan, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna mencegah terjadinya pelanggaran norma di lapangan.

"Nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti," beber Yassierli.

Pemerintah juga meminta perusahaan tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan meski menerapkan pola kerja jarak jauh.

"Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," pungkas Yassierli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 21:33 WIB

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:20 WIB

Terkini

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:52 WIB

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×