Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Achmad Fauzi | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 01 April 2026 | 22:21 WIB
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan WFH karyawan swasta tak bisa kurangi gaji dan tunjangan [Antara]
  • Penerapan WFH wajib tetap membayarkan upah dan hak pekerja sesuai ketentuan, tanpa pengurangan.
  • Kebijakan kerja dari rumah tidak mengurangi hak cuti tahunan karyawan.
  • Pemerintah menyediakan kanal “Lapor Menaker” dan akan menindaklanjuti laporan pelanggaran melalui pengawas ketenagakerjaan.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan penerapan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi pekerja swasta tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja, termasuk gaji dan tunjangan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, pelaksanaan WFH tidak boleh menjadi celah bagi perusahaan untuk mengurangi hak pekerja, termasuk praktik no work no pay yang sebelumnya dikhawatirkan kalangan buruh.

"Pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan," katanya.

Selain itu, Yassierli menyebut kebijakan WFH juga tidak akan memengaruhi hak cuti tahunan pekerja.

"Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," imbuhnya.

WFH ASN Hemat BBM Setiap Hari Apa? (Freepik)
Ilustrasi para pekerja swasta melakukan WFH (Freepik)

Untuk memastikan aturan ini berjalan, pemerintah membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran dalam penerapan WFH di perusahaan.

"Kalau ada terjadi, silakan dilaporkan kepada kami, kita punya kanal Lapor Menaker," kata Yassierli.

Ia menambahkan, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna mencegah terjadinya pelanggaran norma di lapangan.

"Nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti," beber Yassierli.

Pemerintah juga meminta perusahaan tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan meski menerapkan pola kerja jarak jauh.

"Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," pungkas Yassierli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 21:33 WIB

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:20 WIB

Terkini

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:38 WIB

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:53 WIB

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:27 WIB

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:53 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:17 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:34 WIB