Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.525,690
LQ45 644,593
Srikehati 313,693
JII 391,666
USD/IDR 17.685

Sah! Menkeu Purbaya Restui Penggunaan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 06 April 2026 | 11:39 WIB
Sah! Menkeu Purbaya Restui Penggunaan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan yang membolehkan Dana Desa dan Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Foto Antara.
baca 10 detik
  • PMK 15/2026 bolehkan Dana Desa & DAU untuk biayai fisik Kopdes Merah Putih.
  • Pinjaman Kopdes maksimal Rp3 miliar, bunga 6% per tahun, dan tenor hingga 72 bulan.
  • Penyaluran dana angsuran wajib lalui tinjauan BPKP untuk jamin akuntabilitas.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan yang membolehkan Dana Desa dan Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran DAU, Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih. Aturan ini mulai berlaku efektif per 1 April 2026.

Melalui aturan baru ini, pemerintah daerah maupun pemerintah desa kini memiliki payung hukum untuk mengalokasikan dana transfer pusat guna mendukung infrastruktur Kopdes. "Penyaluran dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan performance based," bunyi Pasal 3 PMK tersebut, sebagaimana dikutip Kontan, Senin (6/4).

Salah satu poin krusial dalam PMK ini adalah pemberian izin bagi Kopdes Merah Putih untuk mengangsur kredit pinjaman bank menggunakan sumber dana dari DAU atau Dana Desa.

Adapun ketentuan skema pembayarannya adalah sebagai berikut:

  • DAU dan DBH dilakukan melalui pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah.
  • Dana Desa: Pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.

Pemerintah menetapkan plafon maksimal pinjaman sebesar Rp3 miliar dengan suku bunga yang cukup kompetitif, yakni 6% per tahun. Untuk tenornya, koperasi diberikan jangka waktu angsuran selama 72 bulan (6 tahun) dengan masa tenggang (grace period) antara 6 hingga 12 bulan.

Meski memberikan kelonggaran pendanaan, Kemenkeu menerapkan syarat administrasi yang ketat untuk menjaga tata kelola. Perbankan yang ingin mengajukan permohonan penyaluran dana angsuran harus menyertakan dokumen serah terima dari Menteri Koperasi.

Dokumen tersebut wajib ditinjau terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau aparat pengawasan intern pemerintah lainnya. Dengan terbitnya PMK 15/2026 ini, pemerintah resmi mencabut aturan lama, yakni PMK No. 49/2025 dan PMK No. 63/2025 yang sebelumnya mengatur skema serupa.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:20 WIB

Simalakama Harga BBM: Menjaga Dompet Rakyat di Tengah Gejolak Selat Hormuz

Simalakama Harga BBM: Menjaga Dompet Rakyat di Tengah Gejolak Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 13:36 WIB

Terkini

Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK

Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

×