Sah! Menkeu Purbaya Restui Penggunaan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 06 April 2026 | 11:39 WIB
Sah! Menkeu Purbaya Restui Penggunaan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan yang membolehkan Dana Desa dan Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Foto Antara.
baca 10 detik
  • PMK 15/2026 bolehkan Dana Desa & DAU untuk biayai fisik Kopdes Merah Putih.
  • Pinjaman Kopdes maksimal Rp3 miliar, bunga 6% per tahun, dan tenor hingga 72 bulan.
  • Penyaluran dana angsuran wajib lalui tinjauan BPKP untuk jamin akuntabilitas.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan yang membolehkan Dana Desa dan Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran DAU, Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih. Aturan ini mulai berlaku efektif per 1 April 2026.

Melalui aturan baru ini, pemerintah daerah maupun pemerintah desa kini memiliki payung hukum untuk mengalokasikan dana transfer pusat guna mendukung infrastruktur Kopdes. "Penyaluran dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan performance based," bunyi Pasal 3 PMK tersebut, sebagaimana dikutip Kontan, Senin (6/4).

Salah satu poin krusial dalam PMK ini adalah pemberian izin bagi Kopdes Merah Putih untuk mengangsur kredit pinjaman bank menggunakan sumber dana dari DAU atau Dana Desa.

Adapun ketentuan skema pembayarannya adalah sebagai berikut:

  • DAU dan DBH dilakukan melalui pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah.
  • Dana Desa: Pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.

Pemerintah menetapkan plafon maksimal pinjaman sebesar Rp3 miliar dengan suku bunga yang cukup kompetitif, yakni 6% per tahun. Untuk tenornya, koperasi diberikan jangka waktu angsuran selama 72 bulan (6 tahun) dengan masa tenggang (grace period) antara 6 hingga 12 bulan.

Meski memberikan kelonggaran pendanaan, Kemenkeu menerapkan syarat administrasi yang ketat untuk menjaga tata kelola. Perbankan yang ingin mengajukan permohonan penyaluran dana angsuran harus menyertakan dokumen serah terima dari Menteri Koperasi.

Dokumen tersebut wajib ditinjau terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau aparat pengawasan intern pemerintah lainnya. Dengan terbitnya PMK 15/2026 ini, pemerintah resmi mencabut aturan lama, yakni PMK No. 49/2025 dan PMK No. 63/2025 yang sebelumnya mengatur skema serupa.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:20 WIB

Simalakama Harga BBM: Menjaga Dompet Rakyat di Tengah Gejolak Selat Hormuz

Simalakama Harga BBM: Menjaga Dompet Rakyat di Tengah Gejolak Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 13:36 WIB

Terkini

Jangan Asal Beli Kripto, Investor Bisa Boncos Kalau Abaikan Hal Ini

Jangan Asal Beli Kripto, Investor Bisa Boncos Kalau Abaikan Hal Ini

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:35 WIB

Update Ledakan Pakuwon City Surabaya, Puluhan Bangunan Rusak

Update Ledakan Pakuwon City Surabaya, Puluhan Bangunan Rusak

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Backstreet Rookie: Ketika Dewasa Berarti Berani Perjuangkan Hidup Sendiri

Backstreet Rookie: Ketika Dewasa Berarti Berani Perjuangkan Hidup Sendiri

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Bukan Bom! Gegana Ungkap Biang Kerok Ledakan Pakuwon City yang Hancurkan 41 Bangunan

Bukan Bom! Gegana Ungkap Biang Kerok Ledakan Pakuwon City yang Hancurkan 41 Bangunan

Jatim | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Di Balik Status Kota Global, Pramono Anung Wanti-Wanti Ancaman Bencana Tersembunyi di Jakarta

Di Balik Status Kota Global, Pramono Anung Wanti-Wanti Ancaman Bencana Tersembunyi di Jakarta

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:26 WIB

Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand

Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:26 WIB

Emil Audero Pahlawan Indonesia, Media Spanyol Soroti Aksi Heroik Antar Garuda Juara FIFA ASEAN Cup

Emil Audero Pahlawan Indonesia, Media Spanyol Soroti Aksi Heroik Antar Garuda Juara FIFA ASEAN Cup

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Apa Saja Skincare yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas? Kenali Risikonya

Apa Saja Skincare yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas? Kenali Risikonya

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:20 WIB

RSUD Soetomo Surabaya Tampung Korban Rujukan Ledakan Pakuwon City

RSUD Soetomo Surabaya Tampung Korban Rujukan Ledakan Pakuwon City

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Dihadiri 326 Anggota, Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Puan Bahas 5 Agenda Strategis

Dihadiri 326 Anggota, Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Puan Bahas 5 Agenda Strategis

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:17 WIB

×