- SUPR delisting sukarela demi efisiensi aset di bawah TOWR (Grup Djarum).
- BEI tegaskan go private SUPR adalah strategi bisnis, bukan paksaan bursa.
- BEI tetap kawal aspek kepatuhan dan free float emiten sebelum resmi keluar.
Suara.com - Di tengah koreksi harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), jagat pasar modal justru tertuju pada rencana PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) milik Grup Djarum yang mau untuk angkat kaki dari bursa alias voluntary delisting.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri menilai langkah strategis emiten menara telekomunikasi ini murni keputusan internal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa rencana go private ini murni merupakan keputusan strategis internal perseroan. Ia membantah jika langkah ini merupakan tekanan dari pihak regulator.
“Langkah tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh oleh manajemen Perseroan dalam rangka pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien,” ujar Nyoman dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Sebagaimana diketahui, SUPR saat ini dikendalikan oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), anak usaha dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR). Kepemilikan TOWR atas SUPR secara tidak langsung telah mencapai 99,99 persen.
Nyoman menjelaskan, evaluasi yang dilakukan manajemen mencakup strategi bisnis jangka panjang hingga restrukturisasi kepemilikan saham agar operasional grup menjadi lebih ramping dan efektif.
Di sisi lain, isu delisting ini juga berkelindan dengan aturan free float atau batas minimal saham publik. Nyoman menekankan bahwa BEI terus mendampingi emiten yang kesulitan memenuhi aturan ini melalui berbagai inisiatif, mulai dari sosialisasi hingga one-on-one assistance.
“Bursa memahami bahwa pemenuhan ketentuan free float membutuhkan perhatian dan upaya khusus dari perusahaan tercatat yang belum memenuhi,” tambahnya.
Meski SUPR memilih jalan untuk keluar dari lantai bursa, BEI memastikan akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar proses transisi ini tetap mematuhi regulasi pasar modal yang berlaku.