- Pemerintah menerbitkan Permendag 5/2026 dan 6/2026 untuk merelaksasi aturan ekspor dan memangkas hambatan.
- Sejumlah kewajiban seperti Eksportir Terdaftar (ET) dihapus untuk komoditas tertentu, termasuk timah dan migas.
- Digitalisasi ekspor diperkuat melalui integrasi sistem dengan Indonesia National Single Window (SINSW).
Suara.com - Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan dua regulasi baru guna memangkas hambatan dan perizinan ekspor. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global.
Beleid itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2026. Kedua beleid ini telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah deregulasi untuk menyederhanakan proses ekspor dan memperbaiki iklim investasi.
"Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi. Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas)," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
![Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/06/28939-mendag-budi-santoso.jpg)
Ia menyebut, penyederhanaan aturan ini menjadi respons terhadap kebutuhan pelaku usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat dan efisien.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana mengatakan, revisi kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan dinamika perdagangan global serta masukan dari pelaku usaha.
"Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha," jelas Tommy.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah melakukan relaksasi pada sejumlah komoditas strategis. Untuk komoditas timah industri, misalnya, persyaratan ekspor kini cukup melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sementara kewajiban Eksportir Terdaftar (ET) dihapus.
Di sektor minyak dan gas bumi, ketentuan ekspor juga disederhanakan menjadi hanya PE dan LS dari sebelumnya harus memenuhi ET, PE, dan LS. Namun, untuk ekspor gas bumi melalui pipa, kewajiban ET tetap diberlakukan.
Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan ekspor batu bara dengan menghapus sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET dan kewajiban realisasi ekspor minimal.
Tak hanya itu, fleksibilitas juga diberikan pada sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri. Ketentuan teknis seperti batas kandungan besi, dimensi, hingga metode pengemasan timah solder juga dihapus guna meningkatkan efisiensi.
Pemerintah turut mendorong digitalisasi layanan ekspor melalui integrasi sistem perizinan dengan Indonesia National Single Window (SINSW). Langkah ini memungkinkan pertukaran data secara real-time antarinstansi guna mempercepat proses ekspor.
Bahkan, untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan, penerbitan Persetujuan Ekspor kini dapat dilakukan secara elektronik dan otomatis.
"Regulasi baru ini juga mencakup harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kepastian hukum bagi eksportir," kata Tommy.
Salah satu perubahan penting adalah pengalihan kewenangan dokumen angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, aturan ekspor untuk konsentrat ilmenit dan rutil kini hanya dapat diajukan oleh pemegang IUP dan IUPK tanpa memerlukan Izin Usaha Industri.