Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Achmad Fauzi, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 08 April 2026 | 18:17 WIB
Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit
Perizinan Ekspor kini tak berbelit-belit [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Permendag 5/2026 dan 6/2026 untuk merelaksasi aturan ekspor dan memangkas hambatan.
  • Sejumlah kewajiban seperti Eksportir Terdaftar (ET) dihapus untuk komoditas tertentu, termasuk timah dan migas.
  • Digitalisasi ekspor diperkuat melalui integrasi sistem dengan Indonesia National Single Window (SINSW).

Suara.com - Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan dua regulasi baru guna memangkas hambatan dan perizinan ekspor. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global. 

Beleid itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2026. Kedua beleid ini telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026. 

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah deregulasi untuk menyederhanakan proses ekspor dan memperbaiki iklim investasi.

"Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi. Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas)," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Ia menyebut, penyederhanaan aturan ini menjadi respons terhadap kebutuhan pelaku usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat dan efisien.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana mengatakan, revisi kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan dinamika perdagangan global serta masukan dari pelaku usaha.

"Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha," jelas Tommy.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah melakukan relaksasi pada sejumlah komoditas strategis. Untuk komoditas timah industri, misalnya, persyaratan ekspor kini cukup melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sementara kewajiban Eksportir Terdaftar (ET) dihapus. 

Di sektor minyak dan gas bumi, ketentuan ekspor juga disederhanakan menjadi hanya PE dan LS dari sebelumnya harus memenuhi ET, PE, dan LS. Namun, untuk ekspor gas bumi melalui pipa, kewajiban ET tetap diberlakukan. 

baca juga

Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan ekspor batu bara dengan menghapus sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET dan kewajiban realisasi ekspor minimal. 

Tak hanya itu, fleksibilitas juga diberikan pada sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri. Ketentuan teknis seperti batas kandungan besi, dimensi, hingga metode pengemasan timah solder juga dihapus guna meningkatkan efisiensi. 

Pemerintah turut mendorong digitalisasi layanan ekspor melalui integrasi sistem perizinan dengan Indonesia National Single Window (SINSW). Langkah ini memungkinkan pertukaran data secara real-time antarinstansi guna mempercepat proses ekspor. 

Bahkan, untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan, penerbitan Persetujuan Ekspor kini dapat dilakukan secara elektronik dan otomatis. 

"Regulasi baru ini juga mencakup harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kepastian hukum bagi eksportir," kata Tommy.

Salah satu perubahan penting adalah pengalihan kewenangan dokumen angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, aturan ekspor untuk konsentrat ilmenit dan rutil kini hanya dapat diajukan oleh pemegang IUP dan IUPK tanpa memerlukan Izin Usaha Industri. 

Penyesuaian juga dilakukan pada komoditas lain, seperti perubahan nomenklatur sertifikat sanitasi sarang burung walet serta pembatasan masa berlaku Eksportir Terdaftar (ET) kratom menjadi tiga tahun. 

Tommy menambahkan, penyusunan kebijakan ini telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta melibatkan asosiasi pelaku usaha.

"Kami berharap, eksportir dapat terus menjaga kinerja neraca perdagangan dan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rupiah Tertekan saat Fundamental Ekonomi Kokoh, Peluang Dongkrak Ekspor

Rupiah Tertekan saat Fundamental Ekonomi Kokoh, Peluang Dongkrak Ekspor

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 17:41 WIB

Ekspor Produk Perikanan Capai 6,27 Miliar Dolar AS di 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun

Ekspor Produk Perikanan Capai 6,27 Miliar Dolar AS di 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:36 WIB

Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 1,27 Miliar, Apa Saja Faktor Pendukungnya

Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 1,27 Miliar, Apa Saja Faktor Pendukungnya

Bisnis | Minggu, 05 April 2026 | 17:06 WIB

Terkini

Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan

Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:30 WIB

BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ

BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:19 WIB

Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam

Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:53 WIB

Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!

Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:42 WIB

BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan

BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:39 WIB

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB

Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:20 WIB

Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura

Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:18 WIB

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:18 WIB

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:24 WIB

×