- Pemerintah menerbitkan Permendag 5/2026 dan 6/2026 untuk merelaksasi aturan ekspor dan memangkas hambatan.
- Sejumlah kewajiban seperti Eksportir Terdaftar (ET) dihapus untuk komoditas tertentu, termasuk timah dan migas.
- Digitalisasi ekspor diperkuat melalui integrasi sistem dengan Indonesia National Single Window (SINSW).
Penyesuaian juga dilakukan pada komoditas lain, seperti perubahan nomenklatur sertifikat sanitasi sarang burung walet serta pembatasan masa berlaku Eksportir Terdaftar (ET) kratom menjadi tiga tahun.
Tommy menambahkan, penyusunan kebijakan ini telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta melibatkan asosiasi pelaku usaha.
"Kami berharap, eksportir dapat terus menjaga kinerja neraca perdagangan dan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia," katanya.