- Harga beras naik saat puncak panen raya Maret 2026, sebuah fenomena tidak lazim.
- Produksi capai 5,21 juta ton, terdapat surplus 2,62 juta ton yang gagal tekan harga.
- Cadangan beras Bulog tembus 4,3 juta ton, namun stabilitas harga belum terwujud.
Suara.com - Di tengah guyuran panen raya dan tumpukan stok di gudang pemerintah yang mencapai rekor, harga beras di pasaran justru merangkak naik.
Fenomena ini dinilai tidak lazim dan mencerminkan adanya mata rantai yang tersumbat dalam tata kelola pangan.
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menyebut situasi ini sebagai paradoks yang mengkhawatirkan. Menurutnya, secara hukum ekonomi, lonjakan pasokan seharusnya menjadi katalisator penurunan harga.
“Fenomena tidak biasa karena, pertama, Maret 2026 adalah puncak panen raya,” ujar Khudori kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Merujuk data Kerangka Sampel Area (KSA) Badan Pusat Statistik (BPS) amatan Februari 2026, produksi beras nasional diproyeksikan menyentuh angka 5,21 juta ton. Dengan tingkat konsumsi nasional sebesar 2,59 juta ton, seharusnya terdapat surplus sebesar 2,62 juta ton beras di pasar.
Tak hanya produksi petani yang melimpah, benteng cadangan pangan pemerintah juga dalam kondisi sangat kokoh. Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog dilaporkan menembus angka 4,3 juta ton.
“Stok cadangan beras pemerintah yang dikelola BULOG juga amat besar. Ada paradoks, stok CBP melimpah kok harga beras malah naik atau tetap tinggi?” pungkas Khudori heran.
Keanehan ini terlihat nyata di lapangan. Alih-alih melandai karena melimpahnya gabah, harga beras justru mengalami tren kenaikan di berbagai lini, mulai dari tingkat penggilingan hingga pedagang eceran.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas distribusi dan dugaan adanya gangguan dalam mekanisme pasar. Jika surplus jutaan ton tidak mampu menekan harga, maka ada yang salah dengan instrumen stabilisasi pangan nasional.
"Ketika produksi melimpah, harga biasanya turun," tegas Khudori mengingatkan prinsip dasar pasar yang kini seolah tidak berlaku di Indonesia.