Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Mohammad Fadil Djailani | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 17 April 2026 | 17:54 WIB
Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal
Ilustrasi. Kepadatan kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2026). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz]
  • Permendagri 11/2026 tetapkan emisi jadi faktor penentu besaran pajak kendaraan.
  • Mobil boros BBM dan emisi tinggi berpotensi bayar pajak jauh lebih mahal.
  • Daerah berwenang tentukan bobot pengali pajak berdasarkan dampak lingkungan.

Suara.com - Pemerintah resmi menggeser paradigma pemungutan pajak kendaraan di tanah air. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini tidak lagi hanya bersandar pada nilai jual, melainkan juga tingkat emisi yang dihasilkan.

Kebijakan anyar ini menjadi sinyal kuat bagi pemilik kendaraan dengan konsumsi bahan bakar fosil yang boros. Pasalnya, semakin tinggi tingkat polusi sebuah kendaraan, semakin besar pula koefisien pengali pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyelaraskan aspek ekonomi dengan perlindungan lingkungan serta beban infrastruktur.

"Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor," ujar Tito dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (17/4/2026).

Dalam sistem baru ini, pemerintah memperkenalkan variabel bobot sebagai faktor krusial. Jika sebelumnya pajak didominasi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kini aspek ekologi menjadi variabel penentu (disinsentif).

"Koefisien atau bobot sebagaimana dimaksud digunakan sebagai salah satu faktor pengali dalam penghitungan PKB," tambah Tito.

Praktis, mobil-mobil high-emission berpotensi mengalami lonjakan tagihan pajak. Sebaliknya, kendaraan rendah emisi atau mobil listrik diprediksi akan tetap menikmati tarif pajak yang lebih ringan atau bahkan insentif tambahan.

Meski payung hukum pusat sudah terbit, implementasi teknis berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda). Sesuai aturan, Pemda memiliki wewenang untuk menetapkan besaran bobot spesifik dalam perhitungan pajak di wilayah masing-masing.

Pengamat otomotif menilai langkah ini akan mempercepat transisi masyarakat menuju kendaraan ramah lingkungan. Namun, tantangan besar ada pada standarisasi pengukuran emisi agar pengenaan pajak tetap adil bagi seluruh lapisan pemilik kendaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:07 WIB

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 08:35 WIB

Motor Listrik Apa yang Paling Murah dan Awet? Cek 5 Pilihan Terbaiknya

Motor Listrik Apa yang Paling Murah dan Awet? Cek 5 Pilihan Terbaiknya

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 07:45 WIB

Terkini

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:58 WIB