Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
Ilustrasi. Pemerintah resmi mempertegas pengenaan pajak terhadap alat berat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Foto ist.
baca 10 detik
  • Permendagri 11/2026 terbit, alat berat resmi jadi objek Pajak Alat Berat (PAB) daerah.
  • Sektor tambang, konstruksi, & kebun terdampak; dasar pajak dihitung dari nilai NJAB.
  • Alat berat milik Pemerintah, TNI, dan Polri dikecualikan dari objek pajak daerah.

Suara.com - Kepastian hukum mengenai status pajak alat berat akhirnya menemui titik terang. Pemerintah resmi mempertegas pengenaan pajak terhadap alat berat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Langkah ini sekaligus mengakhiri polemik panjang mengenai posisi alat berat dalam struktur perpajakan daerah.

Dalam beleid teranyar tersebut, pemerintah memasukkan alat berat ke dalam skema Pajak Alat Berat (PAB). Objek pajak ini menyasar pihak yang memiliki maupun menguasai alat berat tersebut. Alhasil, sektor-sektor kakap yang mengandalkan alat mekanis seperti pertambangan, konstruksi, hingga perkebunan dipastikan bakal terkena dampak langsung dari kebijakan ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa dengan aturan ini, alat berat kini secara gamblang menjadi objek pajak dalam sistem perpajakan daerah. "Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat," tulis Tito dalam Permendagri tersebut, Jumat (17/4).

Penegasan ini krusial mengingat sebelumnya status alat berat sempat menjadi area abu-abu. Debat mengenai apakah alat berat termasuk kategori kendaraan bermotor atau bukan kerap memicu sengketa antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap objek tertentu. Alat berat yang digunakan untuk kepentingan negara dibebaskan dari pungutan PAB.

"Yang dikecualikan merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI, serta Polri," ungkap Tito.

Terkait mekanisme pungutan, pemerintah menetapkan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) sebagai dasar pengenaan pajak. "Dasar pengenaan PAB berupa NJAB," tambah Tito.

Bagi pelaku usaha di sektor padat modal seperti tambang dan konstruksi, kebijakan ini berpotensi menambah beban biaya operasional. Namun, pemerintah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan implementasi dan besaran pajak sesuai dengan kondisi ekonomi di wilayah masing-masing.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:54 WIB

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:07 WIB

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 07:13 WIB

Terkini

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:09 WIB

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:01 WIB

Ada 100 Ton Sampah Menumpuk di TPST Sempadan Sungai Cisadane

Ada 100 Ton Sampah Menumpuk di TPST Sempadan Sungai Cisadane

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 21:53 WIB

Pemkot Malang Siap Hentikan MBG, Bagaimana Kebenarannya?

Pemkot Malang Siap Hentikan MBG, Bagaimana Kebenarannya?

Video | Rabu, 09 September 2026 | 21:45 WIB

Tawa SBY Pecah Lihat Prabowo Tunjukkan Teks Pidato Berisi Grafik

Tawa SBY Pecah Lihat Prabowo Tunjukkan Teks Pidato Berisi Grafik

News | Rabu, 09 September 2026 | 21:22 WIB

Buka Rakernas Asosiasi Kades, DPR Dorong Pembangunan dari Desa

Buka Rakernas Asosiasi Kades, DPR Dorong Pembangunan dari Desa

News | Rabu, 09 September 2026 | 21:20 WIB

29 Pelajar Jakarta Terjaring Demo 27 Agustus Dikirim ke Barak TNI, Disdik: Pembinaan Karakter

29 Pelajar Jakarta Terjaring Demo 27 Agustus Dikirim ke Barak TNI, Disdik: Pembinaan Karakter

News | Rabu, 09 September 2026 | 21:13 WIB

DPR Tampung Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades

DPR Tampung Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades

News | Rabu, 09 September 2026 | 21:11 WIB

×