Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.340,020
LQ45 636,637
Srikehati 310,704
JII 381,030
USD/IDR 17.904

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
Ilustrasi. Pemerintah resmi mempertegas pengenaan pajak terhadap alat berat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Foto ist.
baca 10 detik
  • Permendagri 11/2026 terbit, alat berat resmi jadi objek Pajak Alat Berat (PAB) daerah.
  • Sektor tambang, konstruksi, & kebun terdampak; dasar pajak dihitung dari nilai NJAB.
  • Alat berat milik Pemerintah, TNI, dan Polri dikecualikan dari objek pajak daerah.

Suara.com - Kepastian hukum mengenai status pajak alat berat akhirnya menemui titik terang. Pemerintah resmi mempertegas pengenaan pajak terhadap alat berat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Langkah ini sekaligus mengakhiri polemik panjang mengenai posisi alat berat dalam struktur perpajakan daerah.

Dalam beleid teranyar tersebut, pemerintah memasukkan alat berat ke dalam skema Pajak Alat Berat (PAB). Objek pajak ini menyasar pihak yang memiliki maupun menguasai alat berat tersebut. Alhasil, sektor-sektor kakap yang mengandalkan alat mekanis seperti pertambangan, konstruksi, hingga perkebunan dipastikan bakal terkena dampak langsung dari kebijakan ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa dengan aturan ini, alat berat kini secara gamblang menjadi objek pajak dalam sistem perpajakan daerah. "Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat," tulis Tito dalam Permendagri tersebut, Jumat (17/4).

Penegasan ini krusial mengingat sebelumnya status alat berat sempat menjadi area abu-abu. Debat mengenai apakah alat berat termasuk kategori kendaraan bermotor atau bukan kerap memicu sengketa antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap objek tertentu. Alat berat yang digunakan untuk kepentingan negara dibebaskan dari pungutan PAB.

"Yang dikecualikan merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI, serta Polri," ungkap Tito.

Terkait mekanisme pungutan, pemerintah menetapkan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) sebagai dasar pengenaan pajak. "Dasar pengenaan PAB berupa NJAB," tambah Tito.

Bagi pelaku usaha di sektor padat modal seperti tambang dan konstruksi, kebijakan ini berpotensi menambah beban biaya operasional. Namun, pemerintah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan implementasi dan besaran pajak sesuai dengan kondisi ekonomi di wilayah masing-masing.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:54 WIB

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:07 WIB

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 07:13 WIB

Terkini

17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?

17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?

Sulsel | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:17 WIB

Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua

Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua

Sumut | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:17 WIB

Kas PTPP Mengering, Utang Bank Membengkak Nyaris Tiga Kali Lipat

Kas PTPP Mengering, Utang Bank Membengkak Nyaris Tiga Kali Lipat

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:13 WIB

DPR Dukung Nanik Tetap Awasi BGN Meski Mundur sebagai Kepala

DPR Dukung Nanik Tetap Awasi BGN Meski Mundur sebagai Kepala

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:12 WIB

Ole Romeny Berpotensi Duet dengan Mohamed Ihattaren di Fortuna Sittard, Kombinasi Mematikan?

Ole Romeny Berpotensi Duet dengan Mohamed Ihattaren di Fortuna Sittard, Kombinasi Mematikan?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:11 WIB

Rumah Bocor Malah Usir Pemiliknya: Sengkarut Narasi 'Pindah Negara'

Rumah Bocor Malah Usir Pemiliknya: Sengkarut Narasi 'Pindah Negara'

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:10 WIB

Israel Bantai Satu Keluarga Palestina di Gaza, 6 Orang Tewas

Israel Bantai Satu Keluarga Palestina di Gaza, 6 Orang Tewas

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:09 WIB

5 Rekomendasi Body Lotion di Indomaret yang Wanginya Mirip Pakai Parfum, Mulai Rp18 Ribuan

5 Rekomendasi Body Lotion di Indomaret yang Wanginya Mirip Pakai Parfum, Mulai Rp18 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:08 WIB

Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu

Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu

Jawa Tengah | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:06 WIB

Catat Syaratnya! Ini Cara Gampang Dapat Diskon PLN 50 Persen, Cuma Sampai 27 Juli 2026!

Catat Syaratnya! Ini Cara Gampang Dapat Diskon PLN 50 Persen, Cuma Sampai 27 Juli 2026!

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:05 WIB

×