Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 6.108,209
LQ45 608,577
Srikehati 300,350
JII 364,879
USD/IDR 18.036

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 17 April 2026 | 17:54 WIB
Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal
Ilustrasi. Kepadatan kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2026). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz]
baca 10 detik
  • Permendagri 11/2026 tetapkan emisi jadi faktor penentu besaran pajak kendaraan.
  • Mobil boros BBM dan emisi tinggi berpotensi bayar pajak jauh lebih mahal.
  • Daerah berwenang tentukan bobot pengali pajak berdasarkan dampak lingkungan.

Suara.com - Pemerintah resmi menggeser paradigma pemungutan pajak kendaraan di tanah air. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini tidak lagi hanya bersandar pada nilai jual, melainkan juga tingkat emisi yang dihasilkan.

Kebijakan anyar ini menjadi sinyal kuat bagi pemilik kendaraan dengan konsumsi bahan bakar fosil yang boros. Pasalnya, semakin tinggi tingkat polusi sebuah kendaraan, semakin besar pula koefisien pengali pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyelaraskan aspek ekonomi dengan perlindungan lingkungan serta beban infrastruktur.

"Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor," ujar Tito dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (17/4/2026).

Dalam sistem baru ini, pemerintah memperkenalkan variabel bobot sebagai faktor krusial. Jika sebelumnya pajak didominasi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kini aspek ekologi menjadi variabel penentu (disinsentif).

"Koefisien atau bobot sebagaimana dimaksud digunakan sebagai salah satu faktor pengali dalam penghitungan PKB," tambah Tito.

Praktis, mobil-mobil high-emission berpotensi mengalami lonjakan tagihan pajak. Sebaliknya, kendaraan rendah emisi atau mobil listrik diprediksi akan tetap menikmati tarif pajak yang lebih ringan atau bahkan insentif tambahan.

Meski payung hukum pusat sudah terbit, implementasi teknis berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda). Sesuai aturan, Pemda memiliki wewenang untuk menetapkan besaran bobot spesifik dalam perhitungan pajak di wilayah masing-masing.

Pengamat otomotif menilai langkah ini akan mempercepat transisi masyarakat menuju kendaraan ramah lingkungan. Namun, tantangan besar ada pada standarisasi pengukuran emisi agar pengenaan pajak tetap adil bagi seluruh lapisan pemilik kendaraan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:07 WIB

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 08:35 WIB

Motor Listrik Apa yang Paling Murah dan Awet? Cek 5 Pilihan Terbaiknya

Motor Listrik Apa yang Paling Murah dan Awet? Cek 5 Pilihan Terbaiknya

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 07:45 WIB

Terkini

Merawat Budaya Lewat Kopi, Cublak Suweng Hadir dengan Cerita dan Filosofi Nusantara

Merawat Budaya Lewat Kopi, Cublak Suweng Hadir dengan Cerita dan Filosofi Nusantara

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:06 WIB

Gagal Tembus Patung Kuda, Massa Aliansi Rakyat Tertahan Barikade Polisi

Gagal Tembus Patung Kuda, Massa Aliansi Rakyat Tertahan Barikade Polisi

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:05 WIB

Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026

Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:03 WIB

TPPO Kerap Berawal dari Penempatan Pekerja Migran Ilegal

TPPO Kerap Berawal dari Penempatan Pekerja Migran Ilegal

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:02 WIB

Krisis Identitas Gen Z: Saat Algoritma dan Media Sosial Membentuk Jati Diri

Krisis Identitas Gen Z: Saat Algoritma dan Media Sosial Membentuk Jati Diri

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:00 WIB

The Killing Vote: Potret Kegagalan Hukum yang Melahirkan Vigilantisme

The Killing Vote: Potret Kegagalan Hukum yang Melahirkan Vigilantisme

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:00 WIB

BGN Pamer Laporan Keuangan era Dadan Hindayana Raih Opini WTP BPK

BGN Pamer Laporan Keuangan era Dadan Hindayana Raih Opini WTP BPK

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:55 WIB

Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia, Dolar AS Turun ke Rp17.919

Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia, Dolar AS Turun ke Rp17.919

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:53 WIB

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka, Bersamaan dengan Pelimpahan Barang Bukti

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka, Bersamaan dengan Pelimpahan Barang Bukti

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:52 WIB

Genggaman yang Terlepas di Pulau Rimau: Detik-Detik Tragis Penombak Ikan Ditelan Ombak

Genggaman yang Terlepas di Pulau Rimau: Detik-Detik Tragis Penombak Ikan Ditelan Ombak

Lampung | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:52 WIB

×