Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Husna Rahmayunita

Jum'at, 17 April 2026 | 07:13 WIB
Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?
Ilustrasi pajak kendaraan. [Ist]

Suara.com - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, warga Indonesia wajib membayarkan pajak kendaraan bermotor yang diatasnamakan dirinya. Namun karena satu dan lain hal ada saja kendaraan dengan pajak mati dalam waktu lama. Kira-kira pajak kendaraan mati 10 tahun berapa dendanya?

Idealnya setiap tahun kendaraan yang dimiliki harus dibayarkan pajaknya. Pajak ini jadi kewajiban pemilik kendaraan yang ditentukan dan diatur dalam regulasi baku dari pemerintah.

Pajak mati sendiri adalah kondisi ketika pajak kendaraan ini tidak dibayarkan dalam waktu lama, dan akan memiliki konsekuensi denda dengan perhitungan yang juga telah diatur sedemikian rupa.

Gambaran Perhitungan Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun

Denda pajak akan dihitung dengan rumus yang telah ditentukan. Denda akan dihitung berdasarkan persentase 25% per tahun dari pajak yang belum dibayarkan. Ada pula variabel biaya tambahan seperti SWDKLLJ.

Gambarannya adalah sebagai berikut:

  • PKB motor per tahun Rp200,000, maka dikalikan 10 = Rp2,000,000
  • Denda PKB (maksimal 25%) = 25% x 200,000 = Rp50,000
  • Pokok SWDKLLJ 10 tahun (10 x Rp32,000) = Rp320,000
  • Denda SWDKLLJ Rp32,000

Jadi totalnya adalah Pokok Pajak 10 Tahun + Denda PKB + Pokok SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ

= Rp2,000,000 + Rp50,000 + Rp320,000 + Rp32,000

= Rp2,402,000

baca juga

Jadi perkiraan pengeluaran untuk melunasi pajak motor mati 10 tahun ada pada kisaran Rp2,402,000-an. Angka ini hanya gambaran umum, dan akan menyesuaikan dengan PKB motor yang Anda miliki dan mengalami keterlambatan bayar 10 tahun.

Pada konteks pajak mobil, perhitungannya juga akan relatif sama. Hanya saja mungkin terdapat perbedaan angka pada PKB mobil yang harus dibayarkan, karena masing-masing perhitungannya akan berdasarkan pada harga mobil itu sendiri.

Masih ada lagi variabel perhitungan yang mungkin harus dipertimbangkan, seperti pajak progresif bagi Anda yang memiliki mobil lebih dari satu unit.

Lalu Bagaimana Cara Mengurusnya?

Untuk membayarkan kewajiban yang tertunda ini, langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Dapatkan STNK baru, setelah membayar pajak dan denda, Anda akan mendapatkan STNK baru dan kembali terdaftar di sistem dengan status aktif
  • Cek status pajak di Samsat, melalui Samsat Online Anda bisa mengecek status pajak atau langsung ke kantor Samsat terdekat
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan, mulai dari STNK, KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan kendaraan yang akan diverifikasi fisiknya
  • Bayar pajak dan denda, setelah semua lengkap, bayarkan pajak kendaraan dan denda keterlambatan yang telah dihitung di Samsat

Perhitungan yang dilakukan akan berlangsung dalam waktu singkat, karena Samsat memiliki sistem tersendiri untuk urusan ini. Gambaran rumus perhitungan di bagian sebelumnya hanya bersifat sebagai gambaran untuk membantu Anda mempersiapkan biaya yang diperlukan untuk membayarkan denda dan pajak kendaraan mati 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!

Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!

Otomotif | Minggu, 12 April 2026 | 16:15 WIB

Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP

Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 14:17 WIB

Terkini

KRL Siap Mengular Hingga Cigombong pada 2027, Target Lanjut Sampai Sukabumi

KRL Siap Mengular Hingga Cigombong pada 2027, Target Lanjut Sampai Sukabumi

Bogor | Senin, 07 September 2026 | 21:10 WIB

Kasus ISPA Melonjak Dampak Karhutla, Pemkot Pekanbaru Siagakan 21 Puskesmas

Kasus ISPA Melonjak Dampak Karhutla, Pemkot Pekanbaru Siagakan 21 Puskesmas

Riau | Senin, 07 September 2026 | 21:07 WIB

Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga, Wisatawan Dilarang Mendekat

Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga, Wisatawan Dilarang Mendekat

Banten | Senin, 07 September 2026 | 21:05 WIB

5 Clay Mask Berbahan Vulkanik untuk Mengecilkan Pori-pori Lengkap dengan Review Pengguna

5 Clay Mask Berbahan Vulkanik untuk Mengecilkan Pori-pori Lengkap dengan Review Pengguna

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 21:03 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemprov Banten Liburkan Sekolah dan Terapkan PJJ 3 Hari

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemprov Banten Liburkan Sekolah dan Terapkan PJJ 3 Hari

Banten | Senin, 07 September 2026 | 21:01 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Bupati Pemalang ke Rumah Media Posko Pemenangan

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Bupati Pemalang ke Rumah Media Posko Pemenangan

News | Senin, 07 September 2026 | 20:58 WIB

6 Fakta Warga Bogor 'Panic Buying' Masker Imbas Erupsi Krakatau: Stok Apotek Ludes

6 Fakta Warga Bogor 'Panic Buying' Masker Imbas Erupsi Krakatau: Stok Apotek Ludes

Jabar | Senin, 07 September 2026 | 20:56 WIB

Malaysia Desak Nama Perusahaan Pelaku Karhutla Dibuka, DPR Buka Suara

Malaysia Desak Nama Perusahaan Pelaku Karhutla Dibuka, DPR Buka Suara

News | Senin, 07 September 2026 | 20:52 WIB

Gojek, KAI, & Pemkot Bogor Kolab Dukung Perjalanan Komuter di Stasiun Bogor

Gojek, KAI, & Pemkot Bogor Kolab Dukung Perjalanan Komuter di Stasiun Bogor

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 20:51 WIB

Di Tengah Abu Anak Krakatau, Bandara Atung Bungsu Pagar Alam Jadi yang Pertama Kembali Normal

Di Tengah Abu Anak Krakatau, Bandara Atung Bungsu Pagar Alam Jadi yang Pertama Kembali Normal

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 20:42 WIB

×