Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Jum'at, 24 April 2026 | 18:39 WIB
Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!
Ilustrasi (Dok: BRI)
baca 10 detik
  • Isu penyitaan dana nasabah bank Himbara untuk program makan gratis oleh pemerintah adalah disinformasi tidak berdasar.
  • OJK menegaskan perbankan memiliki kemandirian penuh dalam pengelolaan dana dan tidak bisa diintervensi pemerintah secara sepihak.
  • LPS menjamin keamanan seluruh simpanan nasabah di bank sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 hingga dua miliar.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004, LPS menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Jaminan ini mencakup berbagai jenis simpanan seperti tabungan, giro, deposito, hingga sertifikat deposito. Namun, nasabah harus memastikan simpanannya memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti kredit macet).

"Ada LPS yang siap menjamin dana nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia," kata Nuruddin guna meredam kekhawatiran publik.

Secara hukum, bank dilarang keras memindahkan saldo nasabah tanpa izin pemiliknya. Pengamat keuangan, Piter Abdullah, menjelaskan bahwa perbankan adalah industri yang paling ketat pengawasannya (highly regulated).

Bank tidak memiliki kekuasaan absolut atas aset kliennya.

"Bank tidak memiliki kewenangan untuk mengutak-atik dana nasabah/kliennya. Itu bukan wewenang bank," ujar Piter.

Pemindahan saldo secara paksa hanya bisa terjadi melalui jalur hukum yang sangat spesifik, antara lain:

  • Kepailitan: Jika nasabah berada di bawah pengampuan kurator karena pailit (UU No. 37 Tahun 2004).
  • Urusan Pajak: Melalui Surat Paksa dari Menteri Keuangan atau Kepala Daerah jika nasabah memiliki tunggakan pajak (UU No. 19 Tahun 2000).
  • Perintah Pengadilan: Untuk kepentingan penegakan hukum dalam kasus pidana tertentu.

Di luar kondisi tersebut, memindahkan dana nasabah untuk membiayai program negara adalah tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Perbankan.

Dukungan Perbankan Bersifat Strategis, Bukan Mandatori

Saat ini, pemerintah memang tengah merancang skema agar perbankan lebih aktif dalam pembiayaan proyek strategis seperti pembangunan 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini sedang digodok melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penyesuaian Rancangan Bisnis Bank (RBB).

baca juga

Namun, kebijakan ini diarahkan pada pemberian relaksasi dan insentif bagi bank yang mau menyalurkan kredit, bukan melalui penyitaan dana simpanan.

Penyaluran kredit ini pun harus mempertimbangkan risk appetite (selera risiko) dan risk tolerance masing-masing bank dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Dian Ediana Rae menegaskan bahwa keterlibatan perbankan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu dari OJK. Setiap bank tetap berdaulat penuh untuk menentukan strategi bisnisnya masing-masing tanpa harus mengorbankan keamanan dana milik masyarakat.

Dengan demikian, isu bahwa tabungan rakyat akan "dipakai" secara paksa untuk program MBG adalah murni disinformasi yang tidak memiliki landasan hukum di sistem keuangan Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:09 WIB

Berkat Bantuan BI Rupiah Akhirnya Bangkit, Ditutup ke Level Rp 17.228

Berkat Bantuan BI Rupiah Akhirnya Bangkit, Ditutup ke Level Rp 17.228

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:08 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR 1,75% dan Hiburan Meriah

BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR 1,75% dan Hiburan Meriah

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:00 WIB

Sambut Idul Adha, Berkurban Makin Praktis dan Nyaman lewat BRImo, Berikut Langkah-langkahnya

Sambut Idul Adha, Berkurban Makin Praktis dan Nyaman lewat BRImo, Berikut Langkah-langkahnya

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 15:37 WIB

Bank Jago Raup Laba Rp86 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 42%

Bank Jago Raup Laba Rp86 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 42%

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 13:58 WIB

OJK Tepis Hoaks Tabungan Masyarakat Digunakan untuk Biayai Program Pemerintah

OJK Tepis Hoaks Tabungan Masyarakat Digunakan untuk Biayai Program Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 12:57 WIB

Terkini

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

×