Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.378,606
LQ45 715,878
Srikehati 346,150
JII 498,926

Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!

M Nurhadi | Rina Anggraeni | Suara.com

Jum'at, 24 April 2026 | 18:39 WIB
Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!
Ilustrasi (Dok: BRI)
  • Isu penyitaan dana nasabah bank Himbara untuk program makan gratis oleh pemerintah adalah disinformasi tidak berdasar.
  • OJK menegaskan perbankan memiliki kemandirian penuh dalam pengelolaan dana dan tidak bisa diintervensi pemerintah secara sepihak.
  • LPS menjamin keamanan seluruh simpanan nasabah di bank sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 hingga dua miliar.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004, LPS menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Jaminan ini mencakup berbagai jenis simpanan seperti tabungan, giro, deposito, hingga sertifikat deposito. Namun, nasabah harus memastikan simpanannya memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti kredit macet).

"Ada LPS yang siap menjamin dana nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia," kata Nuruddin guna meredam kekhawatiran publik.

Secara hukum, bank dilarang keras memindahkan saldo nasabah tanpa izin pemiliknya. Pengamat keuangan, Piter Abdullah, menjelaskan bahwa perbankan adalah industri yang paling ketat pengawasannya (highly regulated).

Bank tidak memiliki kekuasaan absolut atas aset kliennya.

"Bank tidak memiliki kewenangan untuk mengutak-atik dana nasabah/kliennya. Itu bukan wewenang bank," ujar Piter.

Pemindahan saldo secara paksa hanya bisa terjadi melalui jalur hukum yang sangat spesifik, antara lain:

  • Kepailitan: Jika nasabah berada di bawah pengampuan kurator karena pailit (UU No. 37 Tahun 2004).
  • Urusan Pajak: Melalui Surat Paksa dari Menteri Keuangan atau Kepala Daerah jika nasabah memiliki tunggakan pajak (UU No. 19 Tahun 2000).
  • Perintah Pengadilan: Untuk kepentingan penegakan hukum dalam kasus pidana tertentu.

Di luar kondisi tersebut, memindahkan dana nasabah untuk membiayai program negara adalah tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Perbankan.

Dukungan Perbankan Bersifat Strategis, Bukan Mandatori

Saat ini, pemerintah memang tengah merancang skema agar perbankan lebih aktif dalam pembiayaan proyek strategis seperti pembangunan 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini sedang digodok melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penyesuaian Rancangan Bisnis Bank (RBB).

Namun, kebijakan ini diarahkan pada pemberian relaksasi dan insentif bagi bank yang mau menyalurkan kredit, bukan melalui penyitaan dana simpanan.

Penyaluran kredit ini pun harus mempertimbangkan risk appetite (selera risiko) dan risk tolerance masing-masing bank dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Dian Ediana Rae menegaskan bahwa keterlibatan perbankan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu dari OJK. Setiap bank tetap berdaulat penuh untuk menentukan strategi bisnisnya masing-masing tanpa harus mengorbankan keamanan dana milik masyarakat.

Dengan demikian, isu bahwa tabungan rakyat akan "dipakai" secara paksa untuk program MBG adalah murni disinformasi yang tidak memiliki landasan hukum di sistem keuangan Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:09 WIB

Berkat Bantuan BI Rupiah Akhirnya Bangkit, Ditutup ke Level Rp 17.228

Berkat Bantuan BI Rupiah Akhirnya Bangkit, Ditutup ke Level Rp 17.228

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:08 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR 1,75% dan Hiburan Meriah

BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR 1,75% dan Hiburan Meriah

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:01 WIB

Sambut Idul Adha, Berkurban Makin Praktis dan Nyaman lewat BRImo, Berikut Langkah-langkahnya

Sambut Idul Adha, Berkurban Makin Praktis dan Nyaman lewat BRImo, Berikut Langkah-langkahnya

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 15:37 WIB

Bank Jago Raup Laba Rp86 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 42%

Bank Jago Raup Laba Rp86 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 42%

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 13:58 WIB

OJK Tepis Hoaks Tabungan Masyarakat Digunakan untuk Biayai Program Pemerintah

OJK Tepis Hoaks Tabungan Masyarakat Digunakan untuk Biayai Program Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 12:57 WIB

Terkini

Menaker Akan Wajibkan Perusahaan Ikut Gaji Peserta Program Magang Nasional

Menaker Akan Wajibkan Perusahaan Ikut Gaji Peserta Program Magang Nasional

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:31 WIB

Suku Bunga Goyang Daya Beli, Pasar Properti 2026 Kini Lebih Rasional

Suku Bunga Goyang Daya Beli, Pasar Properti 2026 Kini Lebih Rasional

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:13 WIB

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:09 WIB

Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga

Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:07 WIB

Waskita Beton Precast (WSBP) Kantongi Pendapatan Rp395 Miliar

Waskita Beton Precast (WSBP) Kantongi Pendapatan Rp395 Miliar

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 17:56 WIB

SMBC Indonesia Catat Penyaluran Kredit Rp191,8 Triliun di Q1-2026

SMBC Indonesia Catat Penyaluran Kredit Rp191,8 Triliun di Q1-2026

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 17:51 WIB

Alasan IHSG Ambruk 3% dan 701 Saham Merah Hari Ini

Alasan IHSG Ambruk 3% dan 701 Saham Merah Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 17:26 WIB

Menkeu Purbaya Bongkar Alasan Copot Febrio dan Luky: Ada 'Noise' Internal!

Menkeu Purbaya Bongkar Alasan Copot Febrio dan Luky: Ada 'Noise' Internal!

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:54 WIB

BTN Tak Bagikan Dividen, Laba Bersih Ditahan untuk Perkuat Modal

BTN Tak Bagikan Dividen, Laba Bersih Ditahan untuk Perkuat Modal

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:24 WIB

Babah Alun Rayakan Kemenangan Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe dan MNC

Babah Alun Rayakan Kemenangan Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe dan MNC

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:11 WIB