Papua Barat Membara! Inflasi April 2026 Tembus 5 Persen, Perawatan Pribadi Jadi Biang Kerok

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 04 Mei 2026 | 14:05 WIB
Papua Barat Membara! Inflasi April 2026 Tembus 5 Persen, Perawatan Pribadi Jadi Biang Kerok
Ilustrasi. Provinsi Papua Barat menjadi sorotan tajam setelah mencatatkan inflasi tertinggi di tanah air mencapai 5,00 persen. Secara spesifik, Manokwari menjadi daerah yang paling terdampak dengan kenaikan harga di level yang sama. Foto ist.
baca 10 detik
  • Inflasi tahunan April 2026 terkendali di level 2,42 persen.
  • Papua Barat & Manokwari catat inflasi tertinggi nasional sebesar 5,00 persen.
  • Kelompok perawatan pribadi melonjak tajam hingga 11,43 persen.

Suara.com - Laju inflasi Indonesia pada April 2026 tercatat cukup terkendali di level nasional, namun memberikan alarm merah bagi wilayah timur Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi tahunan (year-on-year/y-on-y) menyentuh angka 2,42 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,09.

Meski angka nasional relatif stabil, Provinsi Papua Barat menjadi sorotan tajam setelah mencatatkan inflasi tertinggi di tanah air mencapai 5,00 persen. Secara spesifik, Manokwari menjadi daerah yang paling terdampak dengan kenaikan harga di level yang sama.

"Inflasi y-on-y tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat sebesar 5,00 persen dengan IHK 112,30. Sementara untuk tingkat kota, Manokwari juga mencatatkan angka 5,00 persen," tulis laporan BPS, Senin (4/5/2026).

Sebaliknya, Provinsi Lampung justru menikmati udara segar dengan inflasi terendah nasional yang hanya sebesar 0,53 persen. Bahkan, Kota Bandar Lampung mencatatkan angka lebih mini lagi, yakni 0,33 persen.

Jika menilik penyebabnya, kenaikan harga terjadi merata di seluruh kelompok pengeluaran. Namun, lonjakan paling gila-gilaan terjadi pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya yang meroket hingga 11,43 persen.

Diikuti kemudian oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang naik 3,06 persen. Sementara sektor transportasi dan kesehatan juga turut menyumbang kenaikan masing-masing sebesar 1,61 persen dan 1,49 persen.

Adapun secara bulanan (month-to-month), April 2026 mengalami inflasi tipis sebesar 0,13 persen. Sementara inflasi tahun kalender (year-to-date) hingga April 2026 telah mencapai 1,06 persen.

Untuk inflasi inti, BPS mencatat adanya kenaikan sebesar 2,44 persen secara tahunan. Angka-angka ini diprediksi akan menjadi basis evaluasi kebijakan moneter dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tren kenaikan harga komoditas global.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

May Day 2026: Saat Kenaikan Upah Hanya Menjadi Oase di Tengah Gurun Inflasi

May Day 2026: Saat Kenaikan Upah Hanya Menjadi Oase di Tengah Gurun Inflasi

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:25 WIB

Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat

Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat

News | Senin, 27 April 2026 | 14:04 WIB

Awali Kunjungan di Papua Barat Daya, Mendagri Tito Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan

Awali Kunjungan di Papua Barat Daya, Mendagri Tito Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan

News | Senin, 27 April 2026 | 12:50 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×