- Permenaker 7/2026 dinilai melanggengkan sistem outsourcing tanpa batas lewat pasal karet.
- Buruh terancam kehilangan status karyawan tetap dan rentan jadi korban 'ping-pong' tanggung jawab.'
- KSPI tuntut revisi dalam 14 hari dan ancam gelar aksi nasional serentak di berbagai kota.
Suara.com - Alunan lagu "Kicau Mania" milik Ndarboy Genk boleh saja membius ribuan buruh di Monas pada perayaan May Day, Jumat (1/5/2026) kemarin. Namun, di balik joget massal dan tawa yang pecah, terselip sebuah ironi getir yang menyengat nasib kaum pekerja Indonesia yakni jeratan sistem outsourcing.
Apa itu outsourcing dan bagaimana aturannya?
Secara definisi, outsourcing atau alih daya adalah praktik bisnis di mana perusahaan menyerahkan sebagian operasionalnya kepada pihak ketiga (vendor). Tujuannya jelas demi meningkatkan efisiensi dan memangkas biaya. Namun konsekuensinya, karyawan tidak terikat kontrak dengan perusahaan pengguna, melainkan dengan vendor.
Dalam Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pekerjaan alih daya atau outsourcing artinya pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau kegiatan penunjang yang tidak berhubungan dengan proses produksi.
Sayangnya tidak dijelaskan pekerjaan apa saja yang dilarang untuk dilakukan oleh pekerja outsourcing, dan hanya menyebutkan pekerjaan alih daya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.
Adapun bunyi Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003, yaitu:
“Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian waktu tertentu atau perjanjian tidak tertentu.”
Kemudian, aturan mengenai apa itu outsourcing juga dijelaskan dalam UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021, bahwa outsourcing tidak lagi dibedakan antara Pemborong Pekerjaan (job supply) atau Penyediaan Jasa Pekerja (labour supply). Mereka juga tidak lagi dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non core business process).
Alhasil, tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Sehingga perusahaan pengguna outsourcing artinya dapat menyesuaikan kembali sesuai kebutuhan sektor industrinya.
Sistem kerja outsourcing
Pasal 66 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh yang dibuat tertulis’
Sehingga dapat dikatakan bahwa perekrutan pekerja outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsourcing. Dan nantinya para pekerja outsourcing untuk perusahaan dengan dua jenis sistem kontrak, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Ada kemiripan simbolis yang menyakitkan antara makna lagu tersebut dengan realita di lapangan. Bak burung kicauan, para buruh "dirawat" dan dituntut untuk bekerja keras serta berprestasi, namun hak-hak mereka tetap terkurung dalam "sangkar" regulasi yang membatasi ruang gerak dan kesejahteraan.
Fakta dan data soal outsourcing
Meski menuai kritik, industri outsourcing atau bisa disebut juga Business Process Outsourcing (BPO) di Indonesia justru menunjukkan tren pertumbuhan yang masif.
Diperkirakan terdapat 2,2 hingga 3 juta pekerja Indonesia yang menggantungkan nasib pada sistem ini melalui sekitar 68 ribu perusahaan vendor di Indonesia. Mordor Intelligence dan Grand View Research memprediksi pasar BPO Indonesia mencapai USD 2,13 miliar pada 2025 dan melonjak hingga USD 3,94 miliar pada 2030.
Menurut lembaga itu juga sektor seperti HR, sales & marketing, customer care, dan layanan IT adalah bagian dari outsourcing yang paling banyak permintaannya. Perusahaan menengah dan besar makin sering menggunakan outsourcing / tenaga kontingen untuk fungsi-fungsi pendukung agar bisa fokus ke core business.

Kado pahit: Permenaker Nomor 7 Tahun 2026
Pemerintah baru saja menelurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya (outsourcing). Alih-alih menjadi kado manis, aturan yang diteken Menaker Yassierli ini justru dinilai menjadi "karpet merah" bagi eksploitasi tenaga kerja tanpa kepastian masa depan.
Jika dalam kontes burung, sang pemilik memastikan asupan nutrisi demi kicauan indah, dalam Permenaker ini, perlindungan buruh justru terlihat abu-abu. Pasal 3 ayat (2) memang membatasi alih daya pada enam bidang. Namun, munculnya frasa "layanan penunjang operasional" dianggap sebagai pasal karet yang berbahaya.
"Definisi layanan penunjang operasional ini sangat kabur. Bisa saja teller bank atau pekerjaan inti lainnya dikategorikan sebagai penunjang. Ini membuka ruang penyalahgunaan," tegas Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangnnya, Senin (4/5/2026).
Tanpa larangan eksplisit bahwa pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing-kan, buruh kini dihantui ketidakpastian. Mereka bisa saja bekerja di jantung produksi, namun statusnya tetap "kontrak abadi" melalui vendor.
Ping-pong tanggung jawab
Kekhawatiran kian memuncak pada Pasal 4. Beban hak buruh—upah hingga pesangon—sepenuhnya ada di pundak perusahaan vendor. Praktiknya? Saat terjadi sengketa, buruh kerap menjadi korban 'ping-pong' antara perusahaan pemberi kerja dan vendor. Sanksi administratif dalam Pasal 8 pun dianggap hanya "geli-geli" saja bagi korporasi besar. Biaya denda administratif jauh lebih murah dibanding keuntungan dari menekan upah buruh.
Sama seperti burung kicauan yang hanya dihargai suaranya saat lomba, buruh merasa hanya dihargai tenaganya tanpa jaminan kesejahteraan jangka panjang. Tidak ada jaminan pensiun atau hari tua yang layak bagi mereka yang terjerat sistem alih daya di sektor strategis seperti pertambangan hingga ketenagalistrikan.
Aksi nasional mengintai
Merespons "kado pahit" ini, Said Iqbal memastikan mesin perlawanan buruh akan segera memanas. KSPI menuntut revisi total Permenaker 7/2026 dalam waktu 2x7 hari karena dianggap mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
"Ini bukan kado. Ini kewajiban negara melindungi buruh, bukan sekadar simbol atau formalitas," cetus Iqbal.