Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya

M Nurhadi

Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:39 WIB
Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya
Sepeda yang dikendarai buruh perempuan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww]
baca 10 detik
  • Majelis hakim memvonis bebas mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi dan Dirut Bank Jateng Supriyatno pada Kamis, 7 Mei 2026.
  • Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
  • Kegagalan kredit terjadi akibat rekayasa laporan keuangan pihak Sritex yang tidak diketahui oleh kedua petinggi perbankan tersebut.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) Yuddy Renaldi dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, resmi divonis bebas atas dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan berat yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Majelis hakim yang diketuai oleh Rommel Franciskus Tampubolon secara tegas menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026).

Yuddy Renaldi

Dalam pertimbangan hukumnya untuk mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, majelis hakim menilai bahwa proses pemberian kredit kepada raksasa tekstil Sritex telah dijalankan sesuai koridor aturan perbankan yang berlaku.

Hakim menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya tekanan atau perintah khusus dari Yuddy untuk memuluskan permohonan kredit tersebut.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa Yuddy Renaldi justru memberikan instruksi agar setiap permohonan kredit diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pengadilan tidak menemukan adanya "kesalahan subjektif" atau mens rea (niat jahat) dari pihak Yuddy, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian yang merugikan keuangan negara.

Menurut hakim, kerugian yang muncul di kemudian hari bukan merupakan konsekuensi dari perbuatan Yuddy, melainkan akibat dari tindakan pihak lain yang berada di luar kekuasaan dan pengetahuannya.

baca juga

"Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa," tegas hakim.

Terungkap pula bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak Sritex saat mengajukan kredit.

Perjalanan kasus mantan dirut Bank BJB Yuddy Renaldi [YouTube BJB]
Perjalanan kasus mantan dirut Bank BJB Yuddy Renaldi [YouTube BJB]

Supriyatno: Prosedur Kredit Bank Jateng Dinilai Sah

Nasib serupa dialami oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno. Meski sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp502 miliar, majelis hakim memberikan vonis bebas murni.

Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan subsideritas mengenai pelanggaran Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor tidak terbukti dalam persidangan.

Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menjelaskan bahwa Supriyatno tidak terbukti melakukan intervensi terhadap tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng. Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya campur tangan terdakwa agar permohonan kredit PT Sritex dipecah atau dimanipulasi sedemikian rupa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

News | Senin, 20 April 2026 | 18:26 WIB

Tren Menabung Masyarakat Daerah Tinggi, Nasabah Simpeda Melonjak 104%

Tren Menabung Masyarakat Daerah Tinggi, Nasabah Simpeda Melonjak 104%

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 11:32 WIB

BJBR Cetak Aset Rp221,4 Triliun di 2025

BJBR Cetak Aset Rp221,4 Triliun di 2025

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 14:22 WIB

Sritex Pailit, Menperin Dorong Penyelematan: Sayang Kalau Harus Kita Likuidasi

Sritex Pailit, Menperin Dorong Penyelematan: Sayang Kalau Harus Kita Likuidasi

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 07:18 WIB

Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan

Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan

Foto | Senin, 12 Januari 2026 | 19:31 WIB

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 10:49 WIB

Terkini

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:11 WIB

Suahasil Janji Kasih Bunga KPR Murah ke Warga RI Penghasilan Rendah

Suahasil Janji Kasih Bunga KPR Murah ke Warga RI Penghasilan Rendah

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:09 WIB

×