Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?

Achmad Fauzi

Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:30 WIB
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?
PPPK Paruh Waktu terancam PHK karena aturan pemerintah yang memangkas APBD.
baca 10 detik
  • Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK di tengah polemik aturan pembatasan belanja pegawai daerah sebesar 30 persen.
  • Menteri PANRB, Mendagri, dan Menkeu menyepakati perpanjangan masa transisi aturan belanja pegawai melalui ketentuan dalam Undang-Undang APBN di Jakarta.
  • Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah serta menjamin keberlangsungan kerja bagi seluruh tenaga PPPK di Indonesia.

Suara.com - Pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Isu mencuat di tengah polemik aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

PPPK Paruh Waktu. [SuaraKalbar]
PPPK Paruh Waktu terancam PHK. [SuaraKalbar]

Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengelolaan aparatur dan keberlanjutan fiskal daerah.

"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujarnya di Jkarta, Jumat (8/5/2026).

Sebelumnya, aturan tersebut memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah karena dikhawatirkan memaksa pemerintah daerah mengurangi jumlah PPPK demi memenuhi batas belanja pegawai.

Namun, pemerintah kini memastikan masa transisi penerapan aturan tersebut akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan solusi tersebut diharapkan mampu meredam keresahan kepala daerah maupun jutaan PPPK di Indonesia.

baca juga

"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," tegasnya.

Menurut Tito, pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD sehingga pemerintah daerah tidak perlu khawatir.

“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa daerah dengan rasio belanja pegawai di atas 30 persen tetap akan mendapat dukungan pemerintah pusat agar program pembangunan dan pelayanan publik berjalan optimal.

"Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Tito.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap solusi yang telah disepakati bersama.

"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan edaran bersama kepada pemerintah daerah sebagai panduan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga akan menyusun kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang lebih selaras dengan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembiaran Impor Baja China Akan Picu Gelombang PHK di Indonesia

Pembiaran Impor Baja China Akan Picu Gelombang PHK di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:50 WIB

Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik

Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:29 WIB

Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?

Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:03 WIB

Terkini

Stok Beras Bulog 4,5 Juta Ton, Aman untuk Nataru hingga Ramadan

Stok Beras Bulog 4,5 Juta Ton, Aman untuk Nataru hingga Ramadan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Melihat Dunia dari Sudut Pandang Berbeda, Bekal Penting Generasi Muda Hadapi Masa Depan

Melihat Dunia dari Sudut Pandang Berbeda, Bekal Penting Generasi Muda Hadapi Masa Depan

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Lapas Overcapacity hingga Sulit Disidak, Komnas HAM: Tata Kelola Pemasyarakatan Perlu Reformasi!

Lapas Overcapacity hingga Sulit Disidak, Komnas HAM: Tata Kelola Pemasyarakatan Perlu Reformasi!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:32 WIB

LIAR GAME Season 2 Resmi Diumumkan, Seiyuu Utama Bagikan Komentar Antusias

LIAR GAME Season 2 Resmi Diumumkan, Seiyuu Utama Bagikan Komentar Antusias

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Jerit Pedagang Rawa Belong Tercekik Galian Trotoar, Sudin Bina Marga Janji Tuntas Desember

Jerit Pedagang Rawa Belong Tercekik Galian Trotoar, Sudin Bina Marga Janji Tuntas Desember

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Gambut Tak Kenal Batas Konsesi, Mengapa Tata Air Jadi Kunci Cegah Karhutla?

Gambut Tak Kenal Batas Konsesi, Mengapa Tata Air Jadi Kunci Cegah Karhutla?

Sumsel | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:25 WIB

Setting Spray Apa yang Bagus? Ini 3 Pilihan dengan Review Positif, Mulai Rp30 Ribuan

Setting Spray Apa yang Bagus? Ini 3 Pilihan dengan Review Positif, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Bitcoin Cs Melonjak, Indeks CFX10 Mulai Naik Lagi ke Level 1.011,7

Bitcoin Cs Melonjak, Indeks CFX10 Mulai Naik Lagi ke Level 1.011,7

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Arti Lidah atau Bibir Tergigit Saat Makan Menurut Primbon Jawa, Lagi Jadi Bahan Omongan?

Arti Lidah atau Bibir Tergigit Saat Makan Menurut Primbon Jawa, Lagi Jadi Bahan Omongan?

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Prabowo Lantik Kapolri dan Sejumlah Pejabat Negara di Istana

Prabowo Lantik Kapolri dan Sejumlah Pejabat Negara di Istana

Foto | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:12 WIB

×