Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Dythia Novianty, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi akibat pelanggaran tata kelola penagihan pihak ketiga.
  • Sanksi tersebut diberikan karena ketidakpatuhan perusahaan dalam menjaga standar perilaku dan perlindungan konsumen saat menjalankan proses penagihan utang.
  • OJK mewajibkan Direktur Utama Indosaku menyusun rencana perbaikan operasional serta meningkatkan pengawasan ketat terhadap seluruh agen penagihan pihak ketiga.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).

Sanksi dijatuhkan karena Indosaku ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Berdasarkan siaran pers OJK, sanksi yang dijatuhkan merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan khusus terhadap Indosaku, dalam rangka memastikan kepatuhan penyelenggara ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip perlindungan konsumen.

Selain kewajiban membayar denda, OJK juga menjatuhkan sanki lain, berupa peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku.

Dan perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

"OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara," tulis OJK dalam keterangannya yang dikutip Suara.com, Sabtu (9/5/2026).

Debt Collector. [Dok. ChatGPT]
Ilustrasi Debt Collector. [Dok. ChatGPT]

Menurut OJK, setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar tersebut OJK memerintahkan Indosaku melakukan perbaikan yang mencakup:

  1. Perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;
  3. Penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta
  4. Penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

OJK meminta direksi Indosaku segera merampungkan perbaikan secara tepat waktu di bawah pemantauan ketat. OJK juga memperingatkan sanksi yang lebih tegas jika pelanggaran kembali berulang.

baca juga

Selain itu, seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diimbau untuk memperketat pengawasan agar seluruh kegiatan penagihan, termasuk oleh pihak ketiga, tetap mematuhi kode etik dan regulasi yang berlaku.

"OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan," tulis OJK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Klaim Perbankan Kebal Guncangan: Kokoh di Atas Kertas, Waspada di Lapangan

OJK Klaim Perbankan Kebal Guncangan: Kokoh di Atas Kertas, Waspada di Lapangan

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 15:15 WIB

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 16:36 WIB

OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah

OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 12:37 WIB

Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun

Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 20:42 WIB

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:09 WIB

OJK Tepis Hoaks Tabungan Masyarakat Digunakan untuk Biayai Program Pemerintah

OJK Tepis Hoaks Tabungan Masyarakat Digunakan untuk Biayai Program Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 12:57 WIB

Terkini

4 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Agustus 2026, Siap Raih Kesuksesan Besar

4 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Agustus 2026, Siap Raih Kesuksesan Besar

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Harga Pangan 10 Agustus 2026: Cabai Rawit Merah Hingga Beras Merangkak Naik

Harga Pangan 10 Agustus 2026: Cabai Rawit Merah Hingga Beras Merangkak Naik

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Paling Kuat di Asia, Rupiah Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.810

Paling Kuat di Asia, Rupiah Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.810

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:27 WIB

Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV

Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:26 WIB

IHSG Betah di Level 6.400 Pagi Ini, Pantau Saham DSSA

IHSG Betah di Level 6.400 Pagi Ini, Pantau Saham DSSA

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Intip Teaser Bad Lieutenant: Tokyo, Dibintangi Shun Oguri dan Lily James

Intip Teaser Bad Lieutenant: Tokyo, Dibintangi Shun Oguri dan Lily James

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Tablet Murah Harga Rp1 Jutaan: Lenovo Lecoo P900A Hadir dengan RAM 8GB dan OS Tanpa Iklan

Tablet Murah Harga Rp1 Jutaan: Lenovo Lecoo P900A Hadir dengan RAM 8GB dan OS Tanpa Iklan

Tekno | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:08 WIB

Yayasan Harapan Ibu: Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Murni Urusan Hukum, Bukan Konflik Internal

Yayasan Harapan Ibu: Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Murni Urusan Hukum, Bukan Konflik Internal

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Pengusaha Masih Nakal, Ratusan Truk Obesitas Masih Ada di Jalan

Pengusaha Masih Nakal, Ratusan Truk Obesitas Masih Ada di Jalan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:04 WIB

UMKM Nelayan Makin Cuan Berkat Diversifikasi Hasil Laut, Pendapatan Tembus Rp68,45 Juta

UMKM Nelayan Makin Cuan Berkat Diversifikasi Hasil Laut, Pendapatan Tembus Rp68,45 Juta

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:00 WIB

×