Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara

Achmad Fauzi

Minggu, 10 Mei 2026 | 14:17 WIB
Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara
Menteri Perdagangan Budi Santoso akan merivisi aturan soal e-commerce buntut keluhan dari penjual soal ongkos kirim (ongkir)>. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].
baca 10 detik
  • Mendag Budi Santoso merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk menanggapi keluhan penjual terkait kenaikan biaya ongkos kirim.
  • Pemerintah berupaya menyeimbangkan keuntungan antara pelaku usaha lokal dan platform e-commerce melalui aturan yang sedang dibahas lintas kementerian.
  • TikTok Shop dan Shopee Indonesia menerapkan penyesuaian biaya layanan logistik bagi penjual sejak awal Mei 2026 di Jakarta.

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara soal banyak keluhan soal biaya ongkos kirim di platform e-commerce. Keluhan itu disuarakan oleh penjual atau seller, karena biaya tersebut menjadi beban, dan mulai beralih ke website mandiri.

Mendag mengaku, pemerintah mulai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Sayangnya, ia tidak merinci apa saja kententuan yang diubah dalam aturan tersebut.

KiriminAja catat tingkat Return to Sender (RTS) rendah di industri e-commerce Indonesia. [dok.pribadi]
Penjual mengeluhan ongkos kirim yang menjadi beban saat berjualan di e-commerce. [ist]

"Jadi, semua lagi dalam pembahasan antar k/l," ujar Budi di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Mendag juga bilang, Kementerian Perdagangan sudah memanggil perusahaan e-commerce untuk membahas ekosisten e-dagang.

"Kita sudah pembahasan, tapi kan terus melakukan pembahasan. Ya, sudah berapa kali kita ketemu," imbuhnya.

Namun, Mendag memastikan, pengubahan aturan tersebut menitik beratkan pada produk lokal yang harus diutamakan. Kemudian, para penjual tetap mendapatkan hak-haknya di e-commerce.

"Pada prinsipnya, untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," katanya.

Mendag menambahkan, revisi aturan itu pada dasarnya untuk menciptakan keuntungan yang sama bagi penjual dan platform e-commerce.

baca juga

"E-commerce butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Bagaimana mereka bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan. Kalau ada yang dirugikan, pasti ekosistem itu tidak berjalan bagus," pungkas Mendag.

Sebelumnya, Sejumlah platform e-commerce mulai menerapkan penyesuaian biaya layanan pengiriman atau ongkir pada Mei 2026. Kebijakan tersebut dilakukan oleh beberapa marketplace besar, termasuk TikTok melalui TikTok Shop dan Shopee Indonesia.

TikTok Shop resmi memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026. Biaya tersebut mencakup proses pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga tahap pengiriman akhir kepada pembeli.

Besaran biaya layanan logistik tidak dipatok tetap karena menyesuaikan berat paket dan jarak pengiriman.

"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual, dikutip Rabu (6/5).

Sementara itu, Shopee Indonesia juga mulai melakukan penyesuaian biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA sejak 2 Mei 2026.

Penyesuaian biaya dibedakan berdasarkan ukuran paket dan kategori produk. Untuk produk ukuran biasa, yakni barang dengan berat di bawah 5 kilogram, dimensi kurang dari 60 sentimeter, serta volume di bawah 20.000 sentimeter kubik, biaya layanan berada di kisaran 1 persen hingga 8 persen.

Sedangkan produk ukuran khusus merupakan barang dengan berat minimal 5 kilogram, panjang, lebar, atau tinggi lebih dari 60 sentimeter, atau memiliki volume di atas 20.000 sentimeter kubik.

Untuk kategori tersebut, biaya layanan program Gratis Ongkir XTRA berada di kisaran 2,5 persen hingga 9,5 persen.

Kebijakan penyesuaian biaya layanan logistik ini dilakukan di tengah meningkatnya aktivitas belanja online dan kebutuhan efisiensi operasional platform e-commerce.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan

Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 12:06 WIB

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:58 WIB

Minyakita Dijamin Tetap Ada, Distribusi Bisa 100% Lewat BUMN

Minyakita Dijamin Tetap Ada, Distribusi Bisa 100% Lewat BUMN

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 07:42 WIB

Terkini

LPS Ungkap Tabungan Masyarakat Masih Tumbuh, Simpanan di Bawah Rp100 Juta Naik 4,95 Persen

LPS Ungkap Tabungan Masyarakat Masih Tumbuh, Simpanan di Bawah Rp100 Juta Naik 4,95 Persen

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:20 WIB

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB