Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 30 April 2026 | 12:06 WIB
Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan
Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].
  • Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 untuk memperluas pembatasan impor komoditas pertanian serta peternakan di Indonesia.
  • Aturan yang berlaku mulai 8 Mei 2026 ini mewajibkan importir memperoleh rekomendasi teknis sebelum mengajukan persetujuan impor elektronik.
  • Kebijakan tersebut bertujuan mendukung swasembada pangan nasional serta melindungi harga jual hasil panen petani dan produsen domestik.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang memperluas pembatasan impor terhadap sejumlah komoditas pertanian dan peternakan demi menopang target swasembada pangan pemerintah.

Regulasi anyar ini menambah daftar komoditas yang kini wajib melalui pengawasan lebih ketat sebelum masuk ke pasar domestik.

Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Regulasi telah diundangkan sejak 24 April 2026 dan efektif berlaku mulai 8 Mei 2026.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso alias Busan, mengatakan beleid baru ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya menyempurnakan kebijakan impor nasional sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan dalam negeri.

“Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya," ujar Busan kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Dia menjelaskan bahwa tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Sejumlah komoditas yang kini masuk dalam daftar pembatasan impor meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir.

ilustrasi kacang hijau (pixabay/PDPics)
ilustrasi kacang hijau (pixabay/PDPics)

Dengan masuknya komoditas tersebut ke dalam pengaturan baru, importir tak lagi bisa memasukkan barang ke Indonesia secara bebas seperti sebelumnya.

Melalui skema itu, importir diwajibkan lebih dulu mengantongi rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian sebelum mengajukan Persetujuan Impor (PI) secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

“Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor,” kata Busan.

Kemendag menyebut, penyusunan aturan ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk melalui regulatory impact analysis (RIA), konsultasi publik, harmonisasi, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha dari hulu ke hilir.

Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan salah satu alasan utama pengaturan baru ini adalah menurunnya minat petani menanam komoditas tertentu akibat derasnya impor tanpa pembatasan.

“Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,” ujar Gilang.

Oleh karena itu, dia menambahkan, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden.

Selain rekomendasi teknis, aturan khusus juga diberlakukan untuk beberapa komoditas tertentu. Impor beras pakan wajib disertai neraca komoditas, sedangkan impor buah pir harus memiliki bukti penguasaan cold storage serta laporan surveyor.

Lebih lanjut, Kemendag menyebut seluruh penyesuaian sistem pengajuan PI melalui SINSW telah disiapkan dan dapat digunakan mulai 8 Mei 2026, bertepatan dengan efektifnya aturan baru tersebut.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menekan ketergantungan impor sekaligus memberi ruang lebih besar bagi petani dan produsen domestik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Jamin Ketersediaan Energi Terjaga dan Terjangkau bagi Masyarakat

Pemerintah Jamin Ketersediaan Energi Terjaga dan Terjangkau bagi Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 12:45 WIB

Purbaya Pernah Ancam Potong Anggaran Kemendag Gegara Lambat Urus Regulasi Impor

Purbaya Pernah Ancam Potong Anggaran Kemendag Gegara Lambat Urus Regulasi Impor

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 16:54 WIB

Prabowo Keliling ke Banyak Negara untuk Amankan Pasokan Minyak Indonesia

Prabowo Keliling ke Banyak Negara untuk Amankan Pasokan Minyak Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:05 WIB

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:58 WIB

Lawan Serbuan Impor, Latinusa (NIKL) Genjot Efisiensi dan Daya Saing di 2026

Lawan Serbuan Impor, Latinusa (NIKL) Genjot Efisiensi dan Daya Saing di 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:08 WIB

Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI

Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 18:19 WIB

Terkini

Pengusaha Sambut Bos Baru BEI, Berharap Ini Terjadi

Pengusaha Sambut Bos Baru BEI, Berharap Ini Terjadi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:28 WIB

Agar Rupiah Stabil Jadi Alasan BI Naikan BI-Rate Jadi 5,75%

Agar Rupiah Stabil Jadi Alasan BI Naikan BI-Rate Jadi 5,75%

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:21 WIB

Bahlil Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik: Insya Allah!

Bahlil Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik: Insya Allah!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB

BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,75%, Rupiah Dibela, Kredit Tetap Digenjot

BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,75%, Rupiah Dibela, Kredit Tetap Digenjot

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:05 WIB

Luhut Warning Prabowo: Ancaman Ekonomi Mengintai RI Setelah Juli 2026

Luhut Warning Prabowo: Ancaman Ekonomi Mengintai RI Setelah Juli 2026

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:48 WIB

Sah! OJK Restui Jeffrey Hendrik Jadi Bos BEI 2026-2030, Ini Susunan Lengkap Direksinya

Sah! OJK Restui Jeffrey Hendrik Jadi Bos BEI 2026-2030, Ini Susunan Lengkap Direksinya

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:31 WIB

IHSG Sesi I Merosot 1,06% ke Level 6.154, Saham Sektor Infrastruktur Jadi Biang Kerok

IHSG Sesi I Merosot 1,06% ke Level 6.154, Saham Sektor Infrastruktur Jadi Biang Kerok

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:12 WIB

Minyak Dunia Anjlok di Bawah 80 Dolar AS, Pertamina Buka Suara soal Harga Pertamax Series!

Minyak Dunia Anjlok di Bawah 80 Dolar AS, Pertamina Buka Suara soal Harga Pertamax Series!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:30 WIB

Besok Diumumkan, MSCI Ancam Turunkan Status RI? Dana Asing Rp230 T Bakal Kabur?

Besok Diumumkan, MSCI Ancam Turunkan Status RI? Dana Asing Rp230 T Bakal Kabur?

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:16 WIB

Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:02 WIB