- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap harta peserta Tax Amnesty 2022.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah mengikuti program.
- Menteri Purbaya menegaskan tidak akan membuka kembali program pengampunan pajak guna mencegah moral hazard dalam sistem perpajakan.
Menurutnya, tax amnesty berulang dapat menimbulkan moral hazard dan merusak sistem perpajakan jangka panjang. Ia mendorong seluruh wajib pajak untuk patuh secara sukarela tanpa menunggu pengampunan lagi.
Dengan demikian, janji Purbaya bukan sekadar respons terhadap polemik internal antara Menkeu dan DJP, melainkan komitmen strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan Indonesia. Para pelaku usaha kini diharapkan dapat fokus pada pertumbuhan ekonomi, sementara pemerintah terus bekerja memperluas basis pajak secara sehat dan berkelanjutan.