- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap menjelaskan pelemahan Rupiah sebesar Rp17.529 per dolar AS kepada DPR RI di Jakarta.
- Purbaya menegaskan stabilitas nilai tukar Rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang berlaku.
- Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah dan Bank Indonesia segera melakukan langkah mitigasi guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku siap memberikan penjelasan ke DPR RI soal pelemahan nilai tukar Rupiah hari ini yang ditutup Rp 17.529 per 1 Dolar AS pada Selasa (12/5/2026).
Menkeu Purbaya kembali menegaskan kalau isu Rupiah lemah adalah urusan Bank Indonesia selaku otoritas moneter, bukan Kemenkeu yang berwenang di fiskal. Namun dia siap apabila diminta penjelasan.
"Tapi kan kalau Rupiah itu urusan bank sentral, bukan urusan Kementerian Keuangan. Ya kita siap masuk (penuhi panggilan DPR)," katanya usai ditemui di acara International Seminar on Debottlenecking Channel di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Bendahara Negara juga mengaku belum mendapatkan undangan resmi dari DPR RI. Tapi jika sudah ada, ia siap datang ke sana.
Purbaya kembali menegaskan kalau pelemahan Rupiah adalah urusan BI, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tenteng Bank Indonesia.
"Belum ada undangannya sampai sekarang. Tapi saya siap. Kalau saya kan pasif di situ. Harusnya bank sentral saja yang menjelaskan kenapa. Karena tugas bank sentral hanya satu, menurut undang-undang kan, menjaga stabilitas nilai tukar, bukan yang lain," pungkasnya.
![Nilai tukar rupiah melemah pada Selasa (5/5/2026), ketika BPS baru saja mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,61 persen. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/05/18050-rupiah.jpg)
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi serius kondisi nilai tukar Rupiah yang saat ini telah menembus angka Rp17.501,65 per dolar AS.
Ia menegaskan bahwa DPR RI akan mendorong Pemerintah serta Bank Indonesia (BI) untuk segera melakukan langkah-langkah mitigasi agar kondisi ekonomi nasional tidak semakin tertekan.
"Ya tentu saja kita akan meminta kepada pemerintah dan stakeholder yang ada untuk mengantisipasi hal tersebut," ujar Puan saat ditemui usai Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap nilai tukar ini akan disinkronkan dengan agenda DPR dalam waktu dekat, yaitu pembahasan rancangan anggaran negara. Menurutnya, stabilitas nilai tukar sangat krusial bagi postur fiskal ke depan.
"Dan pada sidang ke depan ini DPR juga akan masuk dalam pembahasan KEM-PPKF yaitu APBN 2027. Karena itu, itu juga termasuk dalam mengantisipasi APBN dan fiskal yang akan datang," jelasnya.