- Kamar Dagang China menyurati Presiden Prabowo terkait keluhan kebijakan investasi, pajak, serta regulasi tambang di Indonesia.
- Menkeu Purbaya menegaskan kebijakan DHE SDA dan royalti mineral tetap diprioritaskan demi kepentingan nasional Indonesia.
- Pemerintah Indonesia memastikan perusahaan asing yang tidak meminjam dana domestik akan dikecualikan dari aturan DHE SDA.
Kadin China lalu merinci enam masalah yang mereka hadapi di Indonesia saat ini.
Pertama adalah kenaikan pajak dan pungutan. Termasuk di dalamnya royalti sumber daya mineral, yang telah berkali-kali dinaikkan, disertai dengan pemeriksaan pajak yang intensif dan bahkan denda besar yang mencapai puluhan juta dolar AS, sehingga menciptakan kepanikan di kalangan pelaku usaha.
Kedua rencana penerapan retensi devisa wajib atau Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kadin China menilai kebijakan ini akan memicu ketidakpastian tinggi bagi eksportir sumber daya alam, yang dipaksa untuk menyetor 50 persen dari pendapatan devisa mereka di bank Himbara setidaknya selama satu tahun.
Ketiga terkait kuota penambangan bijih nikel dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) telah dipangkas Kementerian ESDM. Kadin China mengatakan kebijakan ini, yang memangkas kuota hingga 70 persen, mengganggu industri hilir seperti sektor energi baru dan baja tahan karat.
Keempat Kadin China mengeluhkan kegiatan Satuan Tugas Khusus Pengelolaan Hutan atau Satgas PKH di bawah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang dinilai berlebihan dalam penegakkan aturan. Satgas disebut telah menjatuhkan denda dalam jumlah fantastis hingga 180 juta dolar AS kepada perusahaan China dengan alasan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PBPH) yang valid.
Kelima terkait proyek-proyek besar telah ditangguhkan. Kadin China mengeluhkan intervensi pihak berwenang dalam operasional perusahaan, menuduh proyek-proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang dibangun oleh perusahaan investasi Tiongkok telah merusak lahan hutan dan memperburuk banjir, memerintahkan penghentian kerja, serta menjatuhkan sanksi.
Keenam, pengawasan visa kerja telah diperketat. Persetujuan visa kerja menjadi semakin rumit, dengan biaya yang meningkat, ambang batas yang lebih tinggi, dan pembatasan yang tidak wajar seperti penetapan lokasi kerja, yang menghambat mobilitas personel teknis dan manajerial.
Selain itu, rencana pemerintah menarik bea keluar baru untuk produk tertentu, penghapusan insentif untuk kendaraan listrik, dan pengurangan keringanan pajak untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) juga dinilai memberatkan.
Yang juga dikeluhkan adalah kebijakan Kementerian ESDM yang menaikkan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel secara signifikan dan merevisi aturan penetapan harganya, dengan memasukkan kobalt, besi, dan mineral terkait lainnya ke dalam kalkulasi untuk pertama kalinya. Kebijakan yang mendadak ini telah menyebabkan lonjakan biaya komprehensif bijih nikel sebesar 200 persen.
Sebagai investor dan operator terbesar dalam industri nikel Indonesia, perusahaan investasi Tiongkok kini menghadapi kenaikan biaya produksi yang tajam, kerugian operasional yang meluas, dan ketidakseimbangan di seluruh rantai industri.
"Hal ini tidak hanya akan merusak proyek-proyek yang sudah ada secara serius, tetapi juga mempengaruhi investasi masa depan, ekspor, dan lapangan kerja bagi lebih dari 400.000 orang di sepanjang rantai industri, serta sangat merusak kepercayaan investor global terhadap sektor nikel Indonesia," tulis Kadin China dalam suratnya.