Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.318,500
LQ45 630,677
Srikehati 317,136
JII 401,976
USD/IDR 17.600

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Efek dan Manajer Investasi, Update Modal Minimal

M Nurhadi | Rina Anggraeni | Suara.com

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:37 WIB
OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Efek dan Manajer Investasi, Update Modal Minimal
ARSIP- Petugas memberikan pelayanan kepada warga usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ternate, Maluku Utara [ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar]
  • OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 3 dan 5 Tahun 2026 di Jakarta guna memperkuat pengawasan pasar modal.
  • Aturan tersebut menerapkan sistem klasifikasi baru serta syarat modal minimum bagi perusahaan efek dan manajer investasi.
  • Kebijakan ini bertujuan membangun ekosistem pasar modal yang lebih adaptif, profesional, transparan, serta meningkatkan kepercayaan investor nasional.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang dirancang untuk memperkuat fondasi dan pengawasan di industri pasar modal Indonesia. Langkah regulasi ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan industri keuangan yang kian kompleks.

Dua aturan baru yang diterbitkan adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa kehadiran regulasi ini ditujukan untuk membangun ekosistem pasar modal yang lebih adaptif.

"Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan industri pasar modal, memperkuat tata kelola perusahaan efek, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap sektor jasa keuangan nasional," ungkap Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Penyusunan kedua aturan ini dilatarbelakangi oleh meluasnya variasi produk keuangan, akselerasi teknologi digital, serta meningkatnya paparan risiko di pasar modal.

Melalui pengetatan aturan ini, OJK berupaya menciptakan iklim investasi yang profesional, transparan, dan memiliki daya saing guna menghadapi dinamika ekonomi global.

Reorganisasi Kategori dan Modal Minimum Perusahaan Efek

Lewat POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK menerapkan sistem pengelompokan baru untuk kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU). Pembagian ini didasarkan pada skala kapasitas operasional serta pemenuhan tingkat permodalan yang terbagi menjadi tiga kelompok utama:

  1. PEKU 1: Difokuskan pada aktivitas aktivitas pemasaran efek dengan ruang lingkup terbatas. Kelompok ini diwajibkan memiliki modal disetor minimum sebesar Rp1 miliar dengan batas Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) paling sedikit Rp500 juta.
  2. PEKU 2: Diperuntukkan bagi perusahaan yang beroperasi sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE) dalam skala terbatas. Batas modal disetor minimum untuk kategori ini dinaikkan menjadi Rp55 disposal dengan syarat MKBD minimum sebesar Rp50 miliar.
  3. PEKU 3: Kategori ini diberikan izin operasional yang paling luas, mencakup pembiayaan transaksi efek, penerbitan instrumen produk terstruktur, hingga fasilitasi transaksi efek luar negeri. Skala ini menuntut pemenuhan modal disetor minimum sebesar Rp110 miliar serta parameter MKBD minimal Rp100 miliar.

Selain restrukturisasi modal, aturan ini juga mewajibkan penguatan fungsi manajemen risiko, sistem kepatuhan internal, divisi riset, serta tata kelola yang disesuaikan dengan tingkat kerumitan bisnis masing-masing perusahaan.

Klasifikasi Baru dan Aturan Dana Kelolaan Manajer Investasi

Sementara itu, penataan industri pengelolaan dana diatur secara spesifik melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026. OJK mengklasifikasikan struktur Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) ke dalam dua kategori fungsional:

  1. MIKU 1: Berfokus pada pengelolaan portofolio produk investasi tertentu dengan cakupan usaha yang lebih terbatas. Kategori ini harus memenuhi modal disetor minimum Rp25 miliar. Batas minimum MKBD yang ditetapkan adalah sebesar Rp5 miliar ditambah dengan komponen variabel senilai 0,1 persen dari total dana kelolaan (asset under management/AUM).
  2. MIKU 2: Diberikan wewenang untuk menyelenggarakan seluruh cakupan aktivitas bisnis manajer investasi sesuai koridor hukum yang berlaku. Persyaratan kapitalisasi untuk MIKU 2 ditetapkan dengan modal disetor minimum Rp50 miliar serta ketentuan MKBD minimal Rp10 Terlepas ditambah variabel 0,1 persen dari dana kelolaan.

OJK juga memberlakukan batas minimal akumulasi dana kelolaan yang wajib dipenuhi dalam tenggat waktu tertentu setelah izin usaha diterbitkan.

Bagi entitas MIKU 1, batas minimal dana kelolaan ditetapkan sebesar Rp500 miliar, sedangkan untuk entitas MIKU 2 dipatok mencapai Rp1 triliun. Aturan ini turut memperketat standardisasi perizinan, tata kelola korporasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor pengelolaan investasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wall Street Langsung Meroket Setelah Harga Minyak Anjlok

Wall Street Langsung Meroket Setelah Harga Minyak Anjlok

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:54 WIB

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:53 WIB

Sentimen BUMN Makelar Eskpor Bikin IHSG Kacau Balau, Ambruk Lagi 0,82%

Sentimen BUMN Makelar Eskpor Bikin IHSG Kacau Balau, Ambruk Lagi 0,82%

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:06 WIB

Bos Bursa Masih Optimistis Meski IHSG Anjlok Usai Pidato Prabowo

Bos Bursa Masih Optimistis Meski IHSG Anjlok Usai Pidato Prabowo

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:19 WIB

Jelang Pidato Prabowo, IHSG Tak Tertolong Terus Merosot ke Level 6.352 di Rabu Pagi

Jelang Pidato Prabowo, IHSG Tak Tertolong Terus Merosot ke Level 6.352 di Rabu Pagi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:17 WIB

Wall Street Anjlok Tiga Hari Berturut-turut

Wall Street Anjlok Tiga Hari Berturut-turut

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:30 WIB

Terkini

Kontraktor Tambang Andalan Perkuat Armada, Bidik Lonjakan Laba 31%

Kontraktor Tambang Andalan Perkuat Armada, Bidik Lonjakan Laba 31%

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:30 WIB

Biaya Logistik RI Membengkak, Kapal Antre Berhari-hari di Pelabuhan

Biaya Logistik RI Membengkak, Kapal Antre Berhari-hari di Pelabuhan

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:21 WIB

Strategi Prabowo Wujudkan Kedaulatan Pangan

Strategi Prabowo Wujudkan Kedaulatan Pangan

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18 WIB

Bank Himbara hingga Bank Asing Kebanjiran Dana BI, Total Likuiditas Tembus Rp424,7 Triliun

Bank Himbara hingga Bank Asing Kebanjiran Dana BI, Total Likuiditas Tembus Rp424,7 Triliun

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:16 WIB

Genjot Digitalisasi, Penyaluran Pupuk Subsidi Melonjak 34%

Genjot Digitalisasi, Penyaluran Pupuk Subsidi Melonjak 34%

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:10 WIB

SetiabudiInvest Gandeng Bahana Sekuritas, Investor Kini Punya Akses Reksa Dana Lebih Luas

SetiabudiInvest Gandeng Bahana Sekuritas, Investor Kini Punya Akses Reksa Dana Lebih Luas

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:03 WIB

Harga Emas Kompak Anjlok di Pegadaian: Antam, UBS, dan Galeri24 Turun Harga!

Harga Emas Kompak Anjlok di Pegadaian: Antam, UBS, dan Galeri24 Turun Harga!

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:03 WIB

Krom Bank Tahan Seluruh Laba Rp143 Miliar untuk Ekspansi, Kredit Melonjak 103%

Krom Bank Tahan Seluruh Laba Rp143 Miliar untuk Ekspansi, Kredit Melonjak 103%

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:59 WIB

Potongan Driver Ojol Gojek dan Grab Resmi Turun, Ada Penyesuaian Tarif Baru

Potongan Driver Ojol Gojek dan Grab Resmi Turun, Ada Penyesuaian Tarif Baru

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:55 WIB

Wall Street Langsung Meroket Setelah Harga Minyak Anjlok

Wall Street Langsung Meroket Setelah Harga Minyak Anjlok

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:54 WIB