- Lima asosiasi dukung DSI, tapi minta transisi ekspor tidak terganggu.
- Pengusaha desak kepastian kontrak, DHE, DMO, dan aturan teknis.
- DSI diminta tak tambah biaya dan fokus perkuat transparansi ekspor.
Suara.com - Rencana pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan tunggal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) mendapat dukungan sekaligus catatan kritis dari kalangan dunia usaha.
Lima asosiasi pengusaha nasional, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), menilai langkah pemerintah dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola ekspor nasional.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis Senin (1/6/2026), mereka menyebut pembentukan DSI berpotensi meningkatkan transparansi perdagangan komoditas, menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Namun, pelaku usaha mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas industri dan arus ekspor yang selama ini menjadi salah satu penopang utama devisa negara.
"Komoditas pertambangan, batu bara, nikel, ferronickel/ferro-alloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang sangat beragam," tulis lima asosiasi tersebut.
Mereka menekankan bahwa selama masa transisi, aktivitas ekspor harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku saat ini. Pemerintah dan DSI juga diminta memperkuat pengawasan serta mengintegrasikan sistem digital guna menjamin kelancaran perdagangan internasional.
Minta Kepastian Kontrak dan Aturan Teknis
Salah satu perhatian utama pelaku usaha adalah kepastian hukum terhadap kontrak ekspor yang sedang berjalan maupun kontrak jangka panjang dengan pembeli internasional.
Asosiasi meminta pemerintah segera memberikan kejelasan terkait mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi, kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), hingga kepatuhan terhadap berbagai perjanjian perdagangan internasional seperti Free Trade Agreement (FTA) dan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Menurut mereka, petunjuk teknis yang jelas dan transparan sangat penting untuk mencegah munculnya spekulasi negatif di pasar global yang dapat memengaruhi kepercayaan investor maupun pembeli luar negeri.
Jangan Sampai Tambah Beban Pengusaha
Selain itu, lima asosiasi menegaskan bahwa keberadaan DSI tidak boleh menambah biaya baru bagi pelaku usaha.
Mereka berharap DSI lebih berperan sebagai fasilitator perdagangan dan pusat integrasi data ekspor nasional dibanding menjadi lapisan birokrasi tambahan yang berpotensi memperlambat transaksi.
Dalam upaya mengatasi praktik under-invoicing dan transfer pricing, asosiasi menilai pendekatan berbasis teknologi informasi dan pengawasan digital yang terintegrasi jauh lebih efektif dibanding menambah prosedur administratif.
Mereka mengusulkan pembangunan platform ekspor nasional berbasis closed-loop system yang menghubungkan seluruh rantai pasok dari hulu hingga hilir dengan berbagai instansi terkait. Sistem tersebut juga harus mampu menjaga transparansi sekaligus kerahasiaan data perusahaan.
Usul Forum Khusus Bahas Tata Kelola Ekspor
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar, dunia usaha mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, serta para pelaku industri.
Forum tersebut diharapkan dapat membahas berbagai aspek teknis, mulai dari mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran, penanganan sengketa, hingga tahapan transisi menuju implementasi penuh badan ekspor tunggal.
Selain itu, asosiasi juga meminta pemerintah dan DSI segera melakukan sosialisasi kepada para pembeli dan importir internasional agar tidak terjadi kebingungan di pasar global.
Kelima asosiasi menegaskan kesiapan mereka untuk mendukung kebijakan pemerintah sepanjang pelaksanaannya menjaga daya saing ekspor nasional, memberikan kepastian usaha, dan tidak menghambat arus perdagangan komoditas strategis Indonesia.