Prabowo Beri Perlakuan Khusus Buat Donald Trump di Aturan Devisa Hasil Ekspor

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:19 WIB
Prabowo Beri Perlakuan Khusus Buat Donald Trump di Aturan Devisa Hasil Ekspor
Prabowo Beri Perlakuan Khusus Buat Donald Trump di Aturan Devisa Hasil Ekspor. Foto White House.
baca 10 detik
  • AS jadi negara pertama yang mendapat pengecualian aturan DHE SDA.
  • Pemerintah prioritaskan devisa eksportir domestik tetap berputar di RI.
  • Negara lain berpeluang mendapat fleksibilitas setelah evaluasi aturan.

Suara.com - Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa Amerika Serikat (AS) menjadi mitra dagang pertama yang mendapatkan perlakuan khusus dalam implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Langkah ini memunculkan persepsi bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menggelar "karpet merah" bagi kepentingan perdagangan dan investasi Negeri Paman Sam di tengah pengetatan aturan devisa ekspor.

Kebijakan DHE SDA yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 pada dasarnya bertujuan menahan devisa hasil ekspor agar tetap tersimpan di dalam negeri dan memperkuat likuiditas sistem keuangan nasional. Namun, pemerintah membuka ruang pengecualian bagi negara mitra tertentu, dengan Amerika Serikat menjadi negara pertama yang secara resmi disebut mendapatkan fleksibilitas tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan filosofi utama kebijakan DHE SDA adalah memastikan perusahaan yang memperoleh pembiayaan dari perbankan domestik turut menempatkan hasil ekspornya di Indonesia.

Menurutnya, selama ini terdapat perusahaan yang memperoleh keuntungan dari ekspor komoditas nasional, namun dana hasil ekspor justru ditempatkan di luar negeri. Kondisi tersebut dinilai mengurangi manfaat devisa bagi perekonomian nasional.

"Maunya kita mereka naruh uangnya di dalam negeri," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan.

Namun demikian, pemerintah juga mempertimbangkan karakteristik perusahaan asing yang membawa modal dari luar negeri. Karena itu, peluang pengecualian terhadap kewajiban DHE SDA tetap dibuka.

Purbaya menyebut perusahaan asing yang masuk dengan investasi dari luar negeri berpotensi mendapatkan status exempt atau pengecualian, selama sejalan dengan filosofi dasar kebijakan tersebut.

Pernyataan itu memperkuat sinyal bahwa pemerintah masih membuka ruang untuk menambah daftar negara atau pelaku usaha yang memperoleh fleksibilitas dalam aturan DHE SDA. Aturan teknis lebih rinci disebut akan terus disempurnakan mengikuti perkembangan implementasi di lapangan.

baca juga

Meski peluang pengecualian terbuka bagi negara lain, Purbaya menegaskan hingga saat ini hanya Amerika Serikat yang statusnya sudah jelas.

"Yang sementara yang pertama yang saat ini yang clear adalah Amerika Serikat," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengonfirmasi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 memang mengatur adanya pengecualian bagi negara-negara mitra tertentu.

Menurut Airlangga, pemerintah akan terus memonitor implementasi kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap perdagangan internasional dan arus investasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam

Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 07:24 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×