Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.195,427
LQ45 619,275
Srikehati 301,815
JII 377,408
USD/IDR 17.858

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Liberty Jemadu, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:41 WIB
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BVI ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Nicko Widjaja membacakan pledoinya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Eks dirut BVI Nicko Widjaja menegaskan tidak menerima aliran dana dalam investasi perusahaan ke startup Tanihub.
  • Investasi dilakukan melalui prosedur resmi perusahaan dan didukung investor global, tanpa adanya kendali operasional dari pihak BVI.
  • Kuasa hukum menolak tuduhan korupsi karena investasi dilakukan secara kolektif tanpa niat jahat maupun bukti aliran dana ilegal.

Suara.com - Mantan Direktur Utama BVI, Nicko Widjaja menegaskan tidak ada aliran dana ke kantong pribadinya dalam kasus dugaan korupsi dan tidak pidana pencucian uang dalam investasi MDI Venture dan BVI kepada perusahaan rintisan PT Tani Group Indonesia (Tanihub).

Penegasan itu disampaikan Nicko saat membaca nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Dalam pledoinya Nicko merujuk pada fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya aliran ke kantong pribadinya.

"Sepanjang yang saya pahami, dakwan terhadap saya tidak menguraikan adanya feedback, aliran dana, hadiah, atau keuntungan pribadi yang saya terima dari investasi kepada Tanihub," ujar Nicko.

Dia menegaskan investasi BVI ke Tanihub telah dilakukan melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku. Bukan berdasarkan usulan pribadinya.

"Yang Mulia, dalam perkara ini saya didakwa lalai, namun fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Investasi pada Tanihub Group tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapapun. Sebelum saya bertugas di BPI, Tanihub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan," tegas Nicko.

Saat investasi dilakukan, TaniHub juga disokong oleh investor institusional global seperti bank terbesar Singapura, UOB, serta Temasek Holdings. Karena itu, keputusan investasi diambil berdasarkan informasi yang diyakini valid dan lengkap kala itu.

Sementara dalam hal pengendalian, BVI hanya mengantongi sekitar 3,4 persen saham, sehingga tidak memiliki kendali atas operasional maupun kebijakan manajerial TaniHub.

"Dengan kepemilikan tersebut, kami bukan pengendali operasional Tanihub Group. Kami tidak mengelola arus kas, tidak menjalankan kegiatan harian operasional, dan tidak mengambil keputusan manajemen di Tanihub Group," jelasnya.

Karenanya segala hak dan kewajibannya telah diatur secara mengikat dalam perjanjian pemegang saham bersama investor internasional lainnya. Dia mengingatkan bahwa dalam hukum perusahaan, tanggung jawab harus selaras dengan kewenangan.

"Oleh karena itu, saya memohon agar tanggung jawab kami sebagai pemegang saham dibaca sesuai dengan ruang kewenangan yang sebenarnya," tegas Nicko.

Dengan berbagai fakta persidangan tersebut, Nicko meminta untuk dibebaskan dari segara tuntutan. Sebagaimana persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nicko.

"Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan. Saya berdiri di sini untuk meminta keadilan. Saya bukan koruptor. Saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, atau keuntungan pribadi dari investasi BVI kepada TaniHub Group,” tegasnya.

Kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel, menyampaikan hal senada dalam pleidoinya. Tim pembela menegaskan bahwa investasi BVI ke TaniHub Group telah mengikuti ketentuan internal perusahaan, khususnya Buku Panduan Operasional Investasi.

"Berdasarkan fakta persidangan, seluruh proses investasi ditempuh secara berjenjang dan kolektif kolegial, mulai dari initial screening, preliminary due diligence, deep due diligence, persetujuan investasi, finalisasi term sheet, hingga proses wiring dana,” ujar Ditho.

Selain itu, tim hukum menyoroti absennya unsur niat jahat (mens rea) karena terdakwa terbukti beritikad baik, bebas dari benturan kepentingan, dan tidak menikmati keuntungan pribadi.

Mereka juga mengkritisi hasil audit BPKP terkait perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak memenuhi standar karena hanya merujuk pada BAP penyidik tanpa pemeriksaan langsung ke BVI.

"Kewenangan menetapkan kerugian negara berada pada BPK, bukan BPKP. Audit baru diterbitkan setelah penetapan tersangka, sehingga sudah menyalahi asas praduga tak bersalah,” kata Ditho.

Untuk diketahui perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana investasi sebesar USD 5 juta oleh BVI kepada TaniHub Group selama periode 2019-2023. Namun TaniHub Group mengalami kegagalan operasional dan finansial pada 2022 hingga memicu penutupan gudang serta PHK karyawan.

Masalah ini merembet ke platform fintech lending afiliasinya, TaniFund, yang mengalami gagal bayar hingga akhirnya resmi dicabut izin usahanya oleh OJK pada 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur

Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur

Foto | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:54 WIB

Indonesia dan Inggris Raya Jalin Kemitraan untuk Dorong Startup Go Global

Indonesia dan Inggris Raya Jalin Kemitraan untuk Dorong Startup Go Global

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 15:28 WIB

Indosat Bawa Startup Perempuan RI ke Vietnam, SheHacks Siap Tembus Pasar AI Asia Tenggara

Indosat Bawa Startup Perempuan RI ke Vietnam, SheHacks Siap Tembus Pasar AI Asia Tenggara

Tekno | Selasa, 10 Maret 2026 | 08:40 WIB

Kejari Jaksel Bidik Petinggi Investor dalam Kasus TaniHub, Pemeriksaan Saksi Kunci Dimulai Besok

Kejari Jaksel Bidik Petinggi Investor dalam Kasus TaniHub, Pemeriksaan Saksi Kunci Dimulai Besok

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 13:04 WIB

Sinarmas Tutup Anak Usaha di Negara Surga Para Pengemplang Pajak

Sinarmas Tutup Anak Usaha di Negara Surga Para Pengemplang Pajak

Bisnis | Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB

Terkini

TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan

TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:13 WIB

Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026

Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna

RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:46 WIB

Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor

Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:42 WIB

Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi

Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:31 WIB

IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah

IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:48 WIB

Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:34 WIB

Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang

Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:26 WIB

Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara

Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:08 WIB

Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya

Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:06 WIB