- Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi pada Rabu, 9 September 2026, untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi Badan Gizi Nasional.
- Penyidikan korupsi tata kelola Makan Bergizi Nasional periode 2025-2026 ini telah menetapkan tujuh orang tersangka resmi.
- Kasus ini mencakup modus jual beli titik SPPG serta pengadaan barang bernilai triliun rupiah.
Suara.com - Tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan satu dari enam saksi yang diperiksa yakni penjual ompreng berinisial MJ.
“MJ selaku wiraswasta atau penjual ompreng,” kata Anang, dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Selanjutnya, penyidik memeriksa IH selaku PIC Yayasan GBI atau SPPG Kota Serang, kemudian ET selaku staf di BGN.
Saksi lainnya berinisial AHMS selaku Direksi PT GSN, kemudian NTS selaku Direksi PT NGS, terakhir SSS dari PT TAFS.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuatpembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.
Diketahui bersama, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tujuh tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan eks petinggi di BGN.

Mantan pejabat BGN di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepalanya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Terbaru, kasus itu menyeret jenderal TNI-Polri aktif bernama Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Kemudian, terkait dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.