- OJK mencatat total aset industri asuransi nasional tumbuh 3,39 persen menjadi Rp1.202,16 triliun pada April 2026 secara tahunan.
- Permodalan sektor asuransi jiwa dan umum tetap kuat dengan tingkat Risk Based Capital di atas batas minimum.
- Sektor dana pensiun mencatatkan aset Rp1,69 kuadriliun, sementara aset industri penjaminan nasional terkontraksi menjadi Rp46,73 triliun pada April.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total aset industri asuransi nasional mencapai Rp1.202,16 triliun atau sekitar Rp1,2 kuadriliun pada April 2026. Nilai tersebut tumbuh 3,39 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Aset industri asuransi pada April 2026 mencapai Rp1.202,16 triliun atau naik 3,39 persen year-on-year,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
![Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025). [Suara.com/Rina]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/05/40309-kepala-eksekutif-pengawas-perasuransian-penjaminan-dan-dana-pensiun-ojk-ogi-prastomiyono.jpg)
Ogi menjelaskan, total aset tersebut berasal dari aset asuransi komersial sebesar Rp984,20 triliun yang meningkat 4,65 persen secara tahunan, serta aset asuransi nonkomersial senilai Rp217,96 triliun yang mengalami penurunan 1,95 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari sisi kinerja usaha, pendapatan premi industri asuransi komersial hingga April 2026 tercatat mencapai Rp116,01 triliun atau turun tipis 0,36 persen secara tahunan.
Rinciannya, premi asuransi jiwa mencatat pertumbuhan 3,28 persen menjadi Rp62,58 triliun. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi 4,32 persen menjadi Rp53,43 triliun.
Meski demikian, kondisi permodalan industri asuransi masih berada pada level yang kuat. Secara agregat, sektor asuransi jiwa membukukan Risk Based Capital (RBC) sebesar 476,11 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi mencatat RBC sebesar 311,74 persen. Kedua angka tersebut masih jauh di atas batas minimum yang ditetapkan sebesar 120 persen.
Pada sektor dana pensiun, total aset tercatat mencapai Rp1,69 kuadriliun atau tumbuh 6,12 persen dibandingkan April tahun lalu. Namun, laju pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan Maret 2026 yang mencapai 10,54 persen secara tahunan.
Aset dana pensiun tersebut terdiri atas program pensiun sukarela sebesar Rp410,14 triliun yang naik 5,63 persen secara tahunan. Sementara itu, aset program pensiun wajib meningkat 10,13 persen menjadi Rp1,28 kuadriliun.
Di sisi lain, industri penjaminan nasional mencatatkan kinerja yang berbeda. Setelah masih tumbuh 0,77 persen pada Maret 2026, nilai aset industri penjaminan pada April 2026 justru mengalami penurunan.
“Pada perusahaan penjaminan, pada April 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 1,28 persen yoy menjadi Rp46,73 triliun,” imbuh Ogi.
(Antara)