- OJK memproses pengembalian dana bagi para lender Dana Syariah Indonesia melalui mekanisme restitusi yang difasilitasi oleh pihak LPSK.
- Sebanyak 5.832 korban telah mendaftarkan diri dalam proses restitusi yang pendaftarannya sempat diperpanjang hingga tanggal 15 Mei 2026.
- OJK terus berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan verifikasi data serta pengembalian dana berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penyelesaian kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Hingga saat ini, proses pengembalian dana lender Dana Syariah Indonesia masih berlangsung melalui mekanisme restitusi seiring berjalannya proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut.
Perkembangan kasus gagal bayar DSI dan pengembalian dana investor menjadi perhatian utama para lender yang terdampak.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa penyelesaian hak lender dilakukan melalui mekanisme permohonan restitusi yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengembalian dana lender Dana Syariah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengingat saat ini kasus DSI dalam proses penegakan hukum, upaya pengembalian dana lender dilakukan melalui mekanisme permohonan restitusi yang difasilitasi oleh LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Selasa (16/6/2026).
Sebelumnya, LPSK telah membuka pendaftaran bagi calon pemohon restitusi perkara DSI mulai 2 April hingga 1 Mei 2026.
![Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/17/92443-ilustrasi-ojk.jpg)
Masa pendaftaran kemudian diperpanjang hingga 15 Mei 2026 guna memberikan kesempatan lebih luas kepada para lender untuk mengajukan permohonan.
OJK menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan LPSK dalam mendukung penyelesaian hak-hak lender yang terdampak kasus gagal bayar platform pendanaan syariah tersebut.
Koordinasi tersebut mencakup dukungan terhadap proses verifikasi permohonan restitusi yang diajukan para korban.
Berdasarkan data yang diperoleh OJK, jumlah pemohon yang telah mendaftarkan diri dalam proses restitusi tercatat mencapai 5.832 orang.
Angka tersebut menunjukkan tingginya partisipasi lender dalam upaya memperoleh kembali dana yang terdampak kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia.
Agusman menegaskan, tahapan selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan saksi dan korban.
"OJK bersama LPSK akan terus mengawal proses pengembalian dana lender Dana Syariah Indonesia agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memberikan kepastian bagi para korban kasus gagal bayar DSI," tandasnya.