- Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan sebesar Rp49,8 triliun untuk tahun anggaran 2027 mendatang.
- Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta, pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026.
- Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung stabilitas fiskal, kualitas layanan publik, serta transformasi ekonomi yang berkelanjutan.
Suara.com - Komisi XI DPR RI resmi menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49,8 triliun yang diajukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49.801.124.984.000.
“Komisi XI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun 2027 dengan sejumlah catatan agar setiap program yang dijalankan memiliki indikator yang terukur dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Sementara itu Menkeu Purbaya menyatakan, persetujuan tersebut menjadi dukungan penting bagi Kementerian Keuangan dalam menjalankan mandat pengelolaan keuangan negara serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional.
"Alokasi anggaran tersebut diarahkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan Kemenkeu mampu menjalankan mandatnya secara optimal dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat kualitas layanan publik, serta mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," ucap Menkeu.
![Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/6/2026). [Dok. Kemenkeu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/17/58420-ketua-komisi-xi-dpr-ri-mukhamad-misbakhun-dan-menkeu-purbaya-yudhi-sadewa.jpg)
Rincian alokasi anggaran Kemenkeu 2027
Menkeu Purbaya sebelumnya menerangkan, pagu anggaran Kemenkeu 2027 sebanyak Rp 49,8 triliun ini meliputi rupiah murni Rp 39,32 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 102,15 miliar, dan Bantuan Layanan Umum (BLU) Rp 10,38 triliun.
"Kami mengusulkan pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49,8 triliun yang terdiri dari alokasi rupiah murni sebesar Rp 39,32 triliun, PNBP sebesar Rp 102,15 miliar, dan BLU sebesar Rp 10,38 triliun," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI yang disiarkan virtual, Senin (15/6/2026).
Purbaya merinci, usulan anggaran Kemenkeu 2027 ini dibagi dalam tiga fungsi yang mencakup Fungsi Pelayanan Umum Rp 45,51 triliun, Fungsi Ekonomi Rp 284,71 miliar, dan Fungsi Pendidikan Rp 3,99 triliun.
Berikut rincian Pagu Kemenkeu Tahun Anggaran 2027 per Fungsi/Program:
- Fungsi Pelayanan Umum = Rp 45,519 triliun
Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi = Rp 36,331 miliar
Program Pengelolaan Penerimaan Negara = Rp 1,618 triliun
Program Pengelolaan Belanja Negara Rp 14,124 miliar
Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko = Rp 194,684 miliar
Program Dukungan Manajemen = Rp 43,656 triliun - Fungsi Ekonomi = Rp 284,711 miliar
Program Pengelolaan Penerimaan Negara = Rp 2,018 miliar
Program Dukungan Manajemen = Rp 282,692 miliar - Fungsi Pendidikan = Rp 3,996 triliun
Program Dukungan Manajemen = Rp 3,996 triliun
Selain itu, rapat juga membahas rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit Eselon I dan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kemenkeu. Sekretariat Jenderal dan BLU Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menjadi yang terbanyak dengan alokasi Rp 31,832 triliun.
Rincian alokasi anggaran Kemenkeu 2027 unit Eselon I hingga BLU
- Sekretariat Jenderal dan BLU LPDB: Rp31.832.410.186.000
- Inspektorat Jenderal: Rp32.642.867.000
- Direktorat Jenderal Anggaran (DJA): Rp33.105.975.000
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Rp5.402.056.236.000
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Rp2.810.447.978.000
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan: Rp36.140.447.000
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko serta BLU LDKPI: Rp85.925.044.000
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan BLU PIP, BLU BPDP, serta BLU BPDLH: Rp7.079.852.854.000
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan BLU LMAN: Rp724.278.717.000
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dan BLU Politeknik Keuangan Negara STAN: Rp329.530.193.000
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal: Rp36.865.379.000
- Lembaga National Single Window: Rp119.467.495.000
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan: Rp55.701.492.000
- Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan: Rp1.222.700.121.000