Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

Muhamad Yasir, Novian Ardiansyah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:50 WIB
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
Transpuan saat ikut memperingati hari perempuan internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakpus.(Suara.com/Ummi HS)
baca 10 detik
  • Jaringan Masyarakat Sipil menolak wacana MUI dan DPR mengenai sanksi pidana serta pelarangan kampanye LGBTQ di media sosial.
  • Koalisi menilai kebijakan tersebut mengancam kebebasan berekspresi, memicu diskriminasi, serta berpotensi menjadi bentuk ujaran kebencian terhadap individu LGBTQ.
  • Pihak koalisi mendesak pemerintah dan DPR lebih memprioritaskan penyelesaian berbagai masalah nasional yang mendesak daripada mengkriminalisasi kelompok minoritas.

Suara.com - Wacana pemberian sanksi pidana bagi individu LGBTQ dan pelarangan kampanye LGBTQ di media sosial menuai penolakan keras dari Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi.

Koalisi tersebut menilai gagasan yang didorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mendapat dukungan Komisi VIII DPR RI berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, mempersempit ruang demokrasi, serta mengalihkan perhatian publik dari berbagai persoalan yang lebih mendesak.

Penolakan itu muncul setelah Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyarankan individu LGBTQ dikenai sanksi pidana agar menimbulkan efek jera.

Gagasan tersebut kemudian mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko yang mengusulkan regulasi khusus untuk melarang kampanye LGBTQ di media sosial.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan ukhuwah KH Cholil Nafis. (Instagram/@cholilnafis)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan ukhuwah KH Cholil Nafis. (Instagram/@cholilnafis)

Menurut Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi, arah pembahasan tersebut berpotensi melahirkan aturan yang tidak hanya menyasar individu LGBTQ, tetapi juga siapa pun yang menyuarakan hak-hak kelompok tersebut.

Koalisi menilai istilah "kampanye LGBTQ" sendiri tidak memiliki batasan yang jelas dan rentan digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi.

"Sering kali, hanya karena individu tersebut adalah bagian dari komunitas LGBTQ atau mereka melakukan edukasi tentang hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang, terlepas dari identitas mereka sebagai LGBTQ, orang-orang ini dicap mengampanyekan LGBTQ," tulis Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Mereka menilai tuduhan semacam itu kerap lahir dari bias yang menyamakan isu LGBTQ dengan pornografi, penyimpangan seksual, atau ideologi berbahaya.

Koalisi juga menyoroti maraknya narasi yang mendorong penghukuman terhadap kelompok LGBTQ. Menurut mereka, pola tersebut justru dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang berisiko memicu tindakan diskriminasi dan kekerasan.

baca juga

"Nyatanya, narasi publik yang menghina dan memojokkan individu LGBTQ untuk mendukung penghukuman adalah ujaran kebencian yang sudah dilarang oleh berbagai instrumen hukum, termasuk dalam Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/06/X/2015," tulis mereka.

Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM mengingatkan bahwa gelombang ujaran kebencian terhadap kelompok LGBTQ pada 2016 pernah berujung pada berbagai tindakan persekusi, mulai dari pengusiran, kekerasan, pembubaran acara hingga penolakan terhadap individu LGBTQ di berbagai daerah.

Mereka juga menyoroti munculnya akun-akun media sosial yang disebut aktif melakukan doxxing atau membocorkan data pribadi orang yang dianggap sebagai bagian dari kelompok LGBTQ.

Selain menilai wacana kriminalisasi bermasalah dari sisi HAM, koalisi masyarakat sipil juga mempertanyakan prioritas DPR dan pemerintah. Menurut mereka, isu tersebut justru mengaburkan perhatian publik dari persoalan yang lebih mendesak.

Mereka mencontohkan sejumlah isu yang saat ini membutuhkan perhatian serius, seperti dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), ancaman inflasi, hingga pelemahan nilai tukar rupiah.

Koalisi mengingatkan Komisi VIII DPR memiliki tugas yang jauh lebih luas dan mendesak, mulai dari urusan sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, penanggulangan bencana, hingga pengawasan penyelenggaraan haji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau

Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:33 WIB

Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini

Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:11 WIB

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:59 WIB

Terkini

KPK Siap Supervisi Kasus Jampidsus Febrie: Tak Ada Kata Tidak Siap!

KPK Siap Supervisi Kasus Jampidsus Febrie: Tak Ada Kata Tidak Siap!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:35 WIB

Panas Lembap Kian Berbahaya akibat Perubahan Iklim, Mengapa Tubuh Semakin Sulit Beradaptasi?

Panas Lembap Kian Berbahaya akibat Perubahan Iklim, Mengapa Tubuh Semakin Sulit Beradaptasi?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:35 WIB

KPK Bakal Kuliti LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah Buntut Rumah Mewah di Sentul

KPK Bakal Kuliti LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah Buntut Rumah Mewah di Sentul

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:32 WIB

'Hukum Jangan Berdasar Pesanan!' Prabowo Diminta Turun Tangan Evaluasi dan Berish-bersih Kejagung

'Hukum Jangan Berdasar Pesanan!' Prabowo Diminta Turun Tangan Evaluasi dan Berish-bersih Kejagung

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:29 WIB

Prabowo Sadar Ada Maling di Program MBG, Minta Warga Lapor Lewat TikTok

Prabowo Sadar Ada Maling di Program MBG, Minta Warga Lapor Lewat TikTok

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:26 WIB

Keranda Khas Gorontalo Iringi Pemakaman Militer Rachmat Gobel di TMP Kalibata

Keranda Khas Gorontalo Iringi Pemakaman Militer Rachmat Gobel di TMP Kalibata

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:10 WIB

Prabowo Bongkar Upaya Jual PT PAL, Pindad, dan PT DI ke Asing: Saya Larang!

Prabowo Bongkar Upaya Jual PT PAL, Pindad, dan PT DI ke Asing: Saya Larang!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:55 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap 47 Nama Terlibat Korupsi MBG, Ada Politisi Besar Terseret?

Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap 47 Nama Terlibat Korupsi MBG, Ada Politisi Besar Terseret?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:54 WIB

KPK Tegaskan Punya Wewenang Panggil Menhut Raja Juli, Telusuri Irisan Kasus Suap Bupati Kuansing

KPK Tegaskan Punya Wewenang Panggil Menhut Raja Juli, Telusuri Irisan Kasus Suap Bupati Kuansing

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:46 WIB

Isi Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Buru Nominal Pasti

Isi Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Buru Nominal Pasti

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:40 WIB

×