Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:07 WIB
Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik
Ilustrasi e-materai. Foto ist.
  • e-Meterai Peruri mudahkan legalisasi dokumen digital secara online.
  • Dokumen elektronik sah hukum cukup dibubuhi e-Meterai resmi.
  • Peruri perluas akses e-Meterai lewat distributor dan reseller resmi.

Suara.com - Transformasi digital yang semakin masif di berbagai sektor turut mengubah cara masyarakat mengelola dokumen dan proses administrasi. Kebutuhan akan dokumen elektronik yang sah dan memiliki kepastian hukum pun terus meningkat seiring makin banyaknya aktivitas bisnis maupun pribadi yang dilakukan secara online.

Peruri sendiri menghadirkan Meterai Elektronik atau e-Meterai sebagai solusi pengesahan dokumen digital yang praktis, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai meterai resmi negara, e-Meterai memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha melakukan pembayaran pajak atas dokumen elektronik tanpa harus menggunakan meterai fisik. Prosesnya dapat dilakukan secara daring kapan saja dan di mana saja.

Direktur Digital Business Peruri, Farah Fitria Rahmayati, mengatakan kehadiran e-Meterai merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung transformasi administrasi digital nasional.

"e-Meterai hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap proses administrasi digital yang semakin cepat dan efisien. Melalui e-Meterai resmi Peruri, kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen elektronik dapat digunakan secara sah, aman, dan terpercaya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Farah dalam keterangannya.

Menurutnya, masyarakat perlu memastikan pembelian e-Meterai dilakukan melalui kanal resmi yang telah bekerja sama dengan Peruri guna menghindari potensi penyalahgunaan dan menjamin keabsahan dokumen.

Kehadiran e-Meterai dinilai semakin relevan di tengah meningkatnya penggunaan dokumen digital untuk berbagai kebutuhan, mulai dari administrasi perusahaan, perjanjian kerja sama, dokumen bisnis, hingga keperluan administrasi pribadi.

Adapun proses penggunaannya cukup sederhana. Pengguna hanya perlu menyiapkan dokumen dalam format PDF, kemudian membubuhkan e-Meterai melalui kanal resmi distributor maupun reseller yang bekerja sama dengan Peruri. Setelah itu, dokumen dapat langsung digunakan sebagai dokumen elektronik yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

Untuk memperluas akses layanan kepada masyarakat dan dunia usaha, e-Meterai resmi Peruri saat ini tersedia melalui sejumlah kanal resmi, di antaranya PT Peruri Digital Security (PDS), Pajakku, Mitracomm, serta Pos Indonesia.

PERURI berharap perluasan akses e-Meterai dapat mempercepat adopsi layanan administrasi digital di Indonesia sekaligus mendukung ekosistem transformasi digital nasional yang aman, efisien, dan terpercaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:44 WIB

Peruri Luncurkan Ijazah Digital Nasional, Percepat Verifikasi dan Tekan Pemalsuan Dokumen

Peruri Luncurkan Ijazah Digital Nasional, Percepat Verifikasi dan Tekan Pemalsuan Dokumen

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:10 WIB

Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs

Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:56 WIB

Terkini

Pemerintah Diminta Perkuat Fiskal dan Transformasi Sektor Riil

Pemerintah Diminta Perkuat Fiskal dan Transformasi Sektor Riil

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:07 WIB

PLTS Atap Mulai Laris Manis Dipakai Industri untuk Sumber Listrik Operasional

PLTS Atap Mulai Laris Manis Dipakai Industri untuk Sumber Listrik Operasional

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:59 WIB

Kenaikan BI-Rate Belum Ampuh, Rupiah Tetap Loyo ke Level Rp17.794

Kenaikan BI-Rate Belum Ampuh, Rupiah Tetap Loyo ke Level Rp17.794

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51 WIB

Kolaborasi 7 BUMN di Lampung Selatan Dorong Pelestarian Terumbu Karang dan Penguatan Ekonomi Pesisir

Kolaborasi 7 BUMN di Lampung Selatan Dorong Pelestarian Terumbu Karang dan Penguatan Ekonomi Pesisir

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51 WIB

Pengusaha Sambut Bos Baru BEI, Berharap Ini Terjadi

Pengusaha Sambut Bos Baru BEI, Berharap Ini Terjadi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:28 WIB

Agar Rupiah Stabil Jadi Alasan BI Naikan BI-Rate Jadi 5,75%

Agar Rupiah Stabil Jadi Alasan BI Naikan BI-Rate Jadi 5,75%

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:21 WIB

Bahlil Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik: Insya Allah!

Bahlil Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik: Insya Allah!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB

BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,75%, Rupiah Dibela, Kredit Tetap Digenjot

BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,75%, Rupiah Dibela, Kredit Tetap Digenjot

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:05 WIB

Luhut Warning Prabowo: Ancaman Ekonomi Mengintai RI Setelah Juli 2026

Luhut Warning Prabowo: Ancaman Ekonomi Mengintai RI Setelah Juli 2026

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:48 WIB

Sah! OJK Restui Jeffrey Hendrik Jadi Bos BEI 2026-2030, Ini Susunan Lengkap Direksinya

Sah! OJK Restui Jeffrey Hendrik Jadi Bos BEI 2026-2030, Ini Susunan Lengkap Direksinya

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:31 WIB