Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB
Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
baca 10 detik
  • OJK menerbitkan kebijakan baru sektor PVML pada 19 Juni 2026 untuk memperkuat permodalan serta menjaga stabilitas industri keuangan.
  • Aturan tersebut mencakup pengetatan kepemilikan asing maksimal 85 persen serta fleksibilitas penyertaan modal bagi perusahaan jasa keuangan nasional.
  • Langkah ini memberikan masa transisi layanan BNPL hingga akhir 2027 serta menyederhanakan proses administratif bagi lembaga jasa keuangan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, melalui kebijakan yang responsif terhadap perkembangan industri dan kondisi perekonomian nasional.

Adapun, kebijakan yang diatur pada sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firma, mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Langkah OJK ini diharapkan mampu memperkuat industri PVML, meningkatkan permodalan perusahaan, serta menjaga keberlanjutan sektor jasa keuangan Indonesia," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (19/6/2026).

Menurut Agus, pemberian kebijakan berbeda dilakukan dalam kerangka kewenangan OJK dan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kebijakan tersebut tidak berlaku secara umum dan hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan, setelah melalui penilaian OJK terhadap kondisi perusahaan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi kepemilikan asing. [Ist]
Ilustrasi kepemilikan asing. [Ist]

Apalagi, seluruh kebijakan berbeda tersebut diberikan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.

Kebijakan OJK di sektor PVML ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri pembiayaan, modal ventura, dan layanan keuangan lainnya yang sehat, berkelanjutan, serta berdaya saing di tengah dinamika ekonomi nasional.

"OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, serta stabilitas sistem keuangan nasional," bebernya.

baca juga

Untuk aturan di PVML yaitu salah satunya terkait batas kepemilikan asing, kebijakan ini diberikan untuk mendukung penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri.

Perusahaan yang memperoleh relaksasi tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan maksimal sebesar 85 persen paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.

Kedua, OJK memberikan kebijakan berbeda terkait jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal.

Kebijakan ini memungkinkan pemegang saham yang telah beroperasi kurang dari dua tahun tetap dapat melakukan penyertaan modal sepanjang memiliki komitmen yang baik terhadap pengembangan perusahaan.

Ketiga, OJK memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan.

Langkah ini ditujukan untuk mendukung penguatan modal perusahaan yang dilakukan oleh pemegang saham dengan kondisi keuangan yang masih berkembang.

Keempat, terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL), OJK memberikan masa transisi bagi pelaku jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Salah satu kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar]
Salah satu kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar]

Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan yang masih menyelenggarakan BNPL diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima, OJK menyederhanakan persyaratan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama perusahaan pergadaian yang mengajukan izin usaha berdasarkan POJK Nomor 29 Tahun 2025.

Kebijakan ini memberikan pengecualian sementara terhadap persyaratan latar belakang pendidikan formal terakhir serta memberikan waktu pemenuhan sertifikasi paling lambat satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.

Keenam, OJK memberikan kemudahan administrasi terkait pelaporan pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan pembubaran perusahaan dalam rangka pengembalian izin usaha.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses administrasi pembubaran perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat

OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:29 WIB

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:10 WIB

OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1,2 Kuadriliun pada April 2026, Tumbuh 3,39 Persen

OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1,2 Kuadriliun pada April 2026, Tumbuh 3,39 Persen

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 07:51 WIB

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:51 WIB

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:25 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Masyarakat Panik Banyak Tarik Uang di Bank?

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Masyarakat Panik Banyak Tarik Uang di Bank?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 16:50 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×