- OJK menerbitkan kebijakan baru sektor PVML pada 19 Juni 2026 untuk memperkuat permodalan serta menjaga stabilitas industri keuangan.
- Aturan tersebut mencakup pengetatan kepemilikan asing maksimal 85 persen serta fleksibilitas penyertaan modal bagi perusahaan jasa keuangan nasional.
- Langkah ini memberikan masa transisi layanan BNPL hingga akhir 2027 serta menyederhanakan proses administratif bagi lembaga jasa keuangan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, melalui kebijakan yang responsif terhadap perkembangan industri dan kondisi perekonomian nasional.
Adapun, kebijakan yang diatur pada sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firma, mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Langkah OJK ini diharapkan mampu memperkuat industri PVML, meningkatkan permodalan perusahaan, serta menjaga keberlanjutan sektor jasa keuangan Indonesia," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (19/6/2026).
Menurut Agus, pemberian kebijakan berbeda dilakukan dalam kerangka kewenangan OJK dan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kebijakan tersebut tidak berlaku secara umum dan hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan, setelah melalui penilaian OJK terhadap kondisi perusahaan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
![Ilustrasi kepemilikan asing. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/22/20713-ilustrasi-investor.jpg)
Apalagi, seluruh kebijakan berbeda tersebut diberikan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Kebijakan OJK di sektor PVML ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri pembiayaan, modal ventura, dan layanan keuangan lainnya yang sehat, berkelanjutan, serta berdaya saing di tengah dinamika ekonomi nasional.
"OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, serta stabilitas sistem keuangan nasional," bebernya.
Untuk aturan di PVML yaitu salah satunya terkait batas kepemilikan asing, kebijakan ini diberikan untuk mendukung penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri.
Perusahaan yang memperoleh relaksasi tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan maksimal sebesar 85 persen paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.
Kedua, OJK memberikan kebijakan berbeda terkait jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal.
Kebijakan ini memungkinkan pemegang saham yang telah beroperasi kurang dari dua tahun tetap dapat melakukan penyertaan modal sepanjang memiliki komitmen yang baik terhadap pengembangan perusahaan.
Ketiga, OJK memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan.
Langkah ini ditujukan untuk mendukung penguatan modal perusahaan yang dilakukan oleh pemegang saham dengan kondisi keuangan yang masih berkembang.
Keempat, terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL), OJK memberikan masa transisi bagi pelaku jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan.
![Salah satu kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/10/45610-peresmian-kantor-dan-pengukuhan-kepala-ojk-provinsi-malut-ilustrasi-ojk.jpg)
Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan yang masih menyelenggarakan BNPL diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, OJK menyederhanakan persyaratan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama perusahaan pergadaian yang mengajukan izin usaha berdasarkan POJK Nomor 29 Tahun 2025.
Kebijakan ini memberikan pengecualian sementara terhadap persyaratan latar belakang pendidikan formal terakhir serta memberikan waktu pemenuhan sertifikasi paling lambat satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.
Keenam, OJK memberikan kemudahan administrasi terkait pelaporan pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan pembubaran perusahaan dalam rangka pengembalian izin usaha.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses administrasi pembubaran perusahaan.