OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Minggu, 07 Juni 2026 | 11:29 WIB
OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat
Ilustrasi Pinjol (pixabay)
baca 10 detik
  • OJK memanggil manajemen PT Anugerah Digital Indonesia terkait dugaan pelanggaran prosedur penagihan pinjol Solusiku yang intimidatif.
  • Investigasi difokuskan pada penyalahgunaan data pribadi, kebocoran informasi, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perlindungan konsumen terkini.
  • OJK memerintahkan penghentian aktivitas penagihan sementara hingga proses audit selesai dan perusahaan kooperatif memberikan data bukti.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memanggil serta menuntut klarifikasi langsung dari jajaran manajemen PT Anugerah Digital Indonesia.

Perusahaan ini merupakan penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mengoperasikan merek pinjaman online (pinjol) Solusiku, atas dugaan pelanggaran berat dalam prosedur penagihan utang kepada konsumen.

Langkah pemanggilan paksa ini menjadi sinyal kuat bagi industri fintech lending agar tidak main-main dalam memperlakukan hak kemanusiaan konsumen.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan tindakan ini adalah implementasi dari fungsi pengawasan ketat demi menjaga ekosistem keuangan digital yang bersih.

"Pengaduan yang diterima berkaitan dengan dugaan praktik penagihan pinjaman online yang tidak sesuai prinsip pelindungan konsumen dan regulasi yang berlaku," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan berkas pelaporan yang masuk ke meja regulator, para nasabah mengeluhkan metode penagihan yang dirasa mengintimidasi dan menyalahi regulasi.

Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan publik—terutama bagi generasi muda berusia 18-45 tahun di kota-kota besar yang akrab dengan platform digital—adalah adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi serta kebocoran informasi utang kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan di luar kontrak perjanjian.

Saat ini, tim OJK tengah melakukan audit investigatif dan pendalaman materiil secara menyeluruh untuk memverifikasi keabsahan laporan tersebut berdasarkan dokumen, bukti digital, serta kesaksian dari para korban.

Dalam proses audit ini, OJK memfokuskan investigasi pada beberapa variabel inti:

baca juga
  • Kesesuaian prosedur penagihan di lapangan dengan undang-undang perlindungan konsumen terbaru.
  • Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal perusahaan dan kepatuhan terhadap kode etik asosiasi.
  • Validitas penggunaan kanal komunikasi, perangkat elektronik, serta nomor seluler resmi perusahaan saat berinteraksi dengan nasabah.
  • Efektivitas sistem pengawasan internal terhadap kinerja debt collector (desk collection), baik tim internal maupun agensi pihak ketiga.

Instruksi Tegas: Setop Penagihan Sementara

Sebagai langkah perlindungan darurat bagi pelapor, OJK telah mengeluarkan instruksi hukum kepada pihak Solusiku untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas penagihan terhadap nasabah yang sedang mengajukan pengaduan resmi.

Sanksi penangguhan operasional penagihan ini berlaku mengikat hingga proses investigasi dan penanganan kasus dinyatakan selesai secara hukum.

Manajemen PT Anugerah Digital Indonesia diwajibkan bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh basis data logs komunikasi dan dokumen pengawasan yang diminta regulator.

Perusahaan juga diperintahkan untuk melakukan investigasi mandiri (internal review) guna mendeteksi keterlibatan oknum internal, mengambil tindakan disipliner, serta merombak sistem kemitraan dengan pihak ketiga penyedia jasa penagih.

OJK menegaskan tidak akan segan-segan menjatuhkan paket sanksi administratif berlapis, mulai dari teguran tertulis, denda finansial, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha jika Solusiku terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar regulasi penagihan beretika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:10 WIB

OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1,2 Kuadriliun pada April 2026, Tumbuh 3,39 Persen

OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1,2 Kuadriliun pada April 2026, Tumbuh 3,39 Persen

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 07:51 WIB

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:51 WIB

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:25 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Masyarakat Panik Banyak Tarik Uang di Bank?

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Masyarakat Panik Banyak Tarik Uang di Bank?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 16:50 WIB

OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?

OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:26 WIB

Terkini

DPRD Desak DKI Kebut Mitigasi Banjir Sebelum Hujan

DPRD Desak DKI Kebut Mitigasi Banjir Sebelum Hujan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Bukan Cuma Buat MBG! Bima Arya Luruskan Simpang Siur Anggaran Insentif Daerah Rp1 Triliun

Bukan Cuma Buat MBG! Bima Arya Luruskan Simpang Siur Anggaran Insentif Daerah Rp1 Triliun

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Ulasan Film Laut Bercerita: Ketika Suara Demokrasi Dibungkam dengan Paksa!

Ulasan Film Laut Bercerita: Ketika Suara Demokrasi Dibungkam dengan Paksa!

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Magelang Disiapkan Jadi Sentra Susu Baru, Wagub Taj Yasin Pastikan Dukungan Kesehatan Ternak

Magelang Disiapkan Jadi Sentra Susu Baru, Wagub Taj Yasin Pastikan Dukungan Kesehatan Ternak

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Cara Memilih Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas agar Perlindungan Kulit Lebih Optimal

Cara Memilih Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas agar Perlindungan Kulit Lebih Optimal

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:24 WIB

356 Perusahaan Diperiksa soal Karhutla, Jumhur Ancam Cabut Izin Korporasi Nakal!

356 Perusahaan Diperiksa soal Karhutla, Jumhur Ancam Cabut Izin Korporasi Nakal!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Charger Listrik BYD Dirantai Besi Diduga Akibat Persaingan Bisnis

Charger Listrik BYD Dirantai Besi Diduga Akibat Persaingan Bisnis

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Mengupas Kisah Unik dan Spektakuler di Serial Love, Death & Robots Volume 3

Mengupas Kisah Unik dan Spektakuler di Serial Love, Death & Robots Volume 3

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Wantimpres Bedah Isu Geopolitik hingga Kedaulatan Ekonomi untuk Siapkan Masukan ke Prabowo

Wantimpres Bedah Isu Geopolitik hingga Kedaulatan Ekonomi untuk Siapkan Masukan ke Prabowo

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Oli Shell Advance Matic untuk BeAT, Mio, hingga NMAX: Cek Harga per November!

Oli Shell Advance Matic untuk BeAT, Mio, hingga NMAX: Cek Harga per November!

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:08 WIB

×