- Pakar hukum soroti rangkap jabatan Otto Hasibuan di bisnis golf.
- Pemerintah diminta evaluasi pemanfaatan lapangan golf Senayan.
- Pajak lapangan golf dipungut pusat, bukan Pemprov DKI Jakarta.
Suara.com - Keterlibatan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Impas) Otto Hasibuan dalam pengelolaan bisnis lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club menuai sorotan. Pakar hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mempertanyakan kelayakan seorang pejabat negara yang masih tercatat mengelola usaha swasta di tengah jabatan publik yang diembannya.
Sorotan itu muncul setelah Otto diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sinar Kemala Intermetro Golf (SKIG), perusahaan yang mengelola Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club di kawasan Senayan, Jakarta.
Menurut Hudi, pejabat negara semestinya tidak merangkap peran dalam pengelolaan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menilai fokus pejabat publik harus sepenuhnya diarahkan pada amanah yang diberikan negara dan masyarakat.
"Menurut saya sebagai pejabat publik tidak boleh jabatan rangkap. Seyogianya pengelolaan golf tersebut bukan oleh yang bersangkutan," kata Hudi, Jumat (19/6/2026).
Hudi menegaskan bahwa jabatan publik merupakan bentuk kepercayaan rakyat yang harus dijalankan secara penuh tanpa disertai aktivitas profesional lain di luar tugas kenegaraan.
"Pejabat negara tidak boleh memiliki pekerjaan lain di luar pekerjaannya yang merupakan amanah oleh rakyat," ujarnya.
Tak hanya menyoroti aspek jabatan, Hudi juga meminta pemerintah mengevaluasi pemanfaatan lapangan golf di kawasan Senayan tersebut. Menurutnya, jika ditemukan adanya penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan awal kawasan, pemerintah perlu mengambil langkah tegas.
Ia menilai evaluasi penting dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset dan fasilitas di kawasan strategis ibu kota tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto saat pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," kata Bambang.
Menurut Bambang, pemerintah berkepentingan memastikan aset-aset negara kembali berada di bawah pengelolaan yang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas. Ia mengingatkan bahwa lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959-1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.
Sementara itu, dari sisi perpajakan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa operasional lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club bukan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Bapenda, hal tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan olahraga golf tidak termasuk kategori hiburan sehingga tidak dikenakan pajak hiburan daerah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga tidak memasukkan jasa lapangan golf sebagai objek PBJT.
Dengan demikian, jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Karena itu, Bapenda DKI Jakarta mengaku tidak memiliki data terkait omzet, penerimaan pajak, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut.
Diketahui, Otto Hasibuan sebelumnya pernah memperkenalkan usaha lapangan golf miliknya yang diberi nama "Ottolima". Nama tersebut dipilih karena kedekatannya dengan angka lima.
"Saya ini lahir tanggal 5, bulan 5, tahun 1955 jam 5 pagi. Jadi semuanya nomor lima semua, dibuat namanya Ottolima," ujar Otto.