- Lapangan golf Otto Hasibuan diminta dievaluasi demi kepentingan publik.
- Aset negara di Senayan didorong dialihfungsikan untuk rakyat.
- Pajak lapangan golf masuk pemerintah pusat, bukan Pemprov DKI.
Suara.com - Semangat pemerintah mengambil alih aset negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pasca eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan mulai memunculkan tuntutan baru. Kali ini, pemerintah didorong untuk mengevaluasi keberadaan Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club, lapangan golf yang diketahui dimiliki Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan.
Direktur Rumah Politik, Fernando Emas, menilai pemerintah perlu konsisten menata dan mengoptimalkan seluruh aset negara agar benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.
Menurut Fernando, kawasan lapangan golf di jantung ibu kota itu dapat dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau, hutan kota, hingga kawasan hunian dan pusat perkantoran yang memiliki dampak ekonomi lebih luas bagi publik.
"Kawasan lapangan golf Senayan bisa juga dialihfungsikan menjadi hutan kota atau kawasan hijau," kata Fernando, Kamis (18/6/2026).
Ia menilai langkah pemerintah mengeksekusi Hotel Sultan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan aset-aset negara yang selama ini dikelola pihak swasta.
Fernando mencontohkan, apabila kawasan Senayan ingin dipertahankan sebagai pusat olahraga nasional, maka ruang hijau sebaiknya diperluas. Sementara kebutuhan hunian dan kawasan komersial dapat diarahkan ke wilayah lain seperti Kemayoran.
"Kalau memang kawasan Senayan menjadi pusat olahraga, sebaiknya diperbanyak kawasan hijau. Tempat lain seperti Kemayoran bisa dijadikan lokasi hunian," ujarnya.
Negara Diminta Tarik Aset yang Kontraknya Habis
Fernando juga mendorong pemerintah lebih tegas menarik kembali aset negara yang masa kerja sama atau kontraknya telah berakhir.
Menurut dia, aset yang kembali ke pangkuan negara dapat dikelola secara profesional melalui Danantara sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan negara sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.
"Aset negara yang ditarik kembali bisa dikelola negara melalui Danantara sehingga bisa lebih memberikan pendapatan bagi negara," katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap pemerintah yang menegaskan bahwa setiap aset negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan pengambilalihan aset eks Hotel Sultan dilakukan dengan prinsip pemanfaatan aset negara untuk kesejahteraan masyarakat.
"Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang saat proses eksekusi berlangsung.
Ia menambahkan, lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959-1962 guna mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.