- Kementerian Perindustrian tengah mengkaji standardisasi komponen motor listrik guna menjamin aspek keselamatan pengguna sebelum pemberian insentif dilakukan.
- Indonesia belum memiliki regulasi keselamatan nasional yang mengikat untuk komponen baterai, sistem kelistrikan, dan pengereman kendaraan listrik.
- Muncul inisiatif sistem pemeringkatan keselamatan IDRS untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor di Indonesia.
Pengamat menilai selama ini pendekatan keselamatan lebih banyak bertumpu pada edukasi dan penegakan aturan lalu lintas. Namun keduanya sangat bergantung pada perilaku pengendara.
Berbeda dengan itu, standar keselamatan kendaraan bekerja langsung pada produknya. Perlindungan sudah melekat pada kendaraan sebelum digunakan sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada faktor manusia.
Kesadaran akan pentingnya aspek tersebut mulai mendorong lahirnya sejumlah inisiatif dari industri. Salah satunya adalah deklarasi Indonesian Road Safety Rating (IDRS) yang pekan lalu resmi diperkenalkan sebagai sistem pemeringkatan keselamatan sepeda motor pertama di Indonesia.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Soerjanto Tjahjono, menyambut baik kehadiran IDRS. Menurutnya, sistem tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu menekan angka kecelakaan sepeda motor di Tanah Air.
"Kami sangat mendukung keberadaan IDRS sehingga pada tahun 2030 tingkat kecelakaan di jalan raya yang melibatkan sepeda motor bisa ditekan," ujarnya.
Meski demikian, IDRS saat ini masih bersifat sukarela dan belum menjadi standar yang wajib diterapkan seluruh produsen. Kondisi tersebut membuat penerapan fitur keselamatan berpotensi berbeda-beda antar merek dan belum memiliki acuan yang seragam.
Karena itu, di tengah rencana peluncuran insentif motor listrik dan target peningkatan adopsi kendaraan ramah lingkungan, sejumlah pihak menilai keselamatan seharusnya tidak ditempatkan sebagai pelengkap kebijakan.
Motor listrik mungkin menjadi pemicu diskusi saat ini, tetapi persoalan yang sesungguhnya lebih mendasar. Pertumbuhan pasar kendaraan roda dua, khususnya motor listrik, dinilai perlu berjalan beriringan dengan penguatan standar keselamatan agar perlindungan terhadap konsumen tidak tertinggal oleh laju ekspansi industri.