- Satgas PASTI memanggil influencer yang diduga mempromosikan platform aset keuangan digital ilegal untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban.
- Influencer wajib melakukan riset legalitas serta dilarang memberikan klaim menyesatkan saat mempromosikan produk investasi keuangan kepada publik.
- OJK dan Satgas PASTI melakukan pemblokiran konten ilegal serta sedang menyusun regulasi khusus untuk mengatur aktivitas influencer keuangan.
Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah influencer atau Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang diduga mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal.
Pengawasan terhadap platform aset keuangan digital ilegal menjadi fokus utama Satgas PASTI dan OJK, dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko investasi bodong dan penipuan keuangan.
Satgas PASTI telah memanggil sejumlah influencrer untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam promosi PAKD tidak berizin.
Sebagai tindak lanjut, beberapa influecer telah melakukan penurunan (take down) serta penyesuaian terhadap konten yang memuat penawaran platform ilegal tersebut. Langkah penindakan terhadap KOL yang mempromosikan PAKD ilegal dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai investasi aset digital dan platform yang telah berizin OJK.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa para influencer tidak boleh mempublikasikan maupun mempromosikan PAKD yang tidak memiliki izin resmi.
"Satgas PASTI menegaskan agar influencer tidak mempublikasikan atau mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital yang tidak berizin. OJK telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama, sehingga pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat," ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (21/6/2026).
Satgas PASTI mengingatkan para influencer untuk melakukan analisis dan riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi kepada publik. Selain itu, mereka juga diminta memastikan legalitas pihak, platform, maupun produk yang dipromosikan serta menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan.
Influencer juga diimbau untuk tidak menggunakan klaim yang berlebihan seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, maupun testimoni fiktif. Transparansi terkait kepentingan ekonomis dalam promosi juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, apabila memberikan rekomendasi investasi atau produk keuangan tertentu, influencer wajib memastikan telah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyiapkan regulasi khusus terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera diterbitkan.
Sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap berbagai konten media sosial dan tautan yang menawarkan PAKD tidak berizin. Ke depan, Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menghentikan aktivitas platform ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum melakukan transaksi atau investasi. Masyarakat diminta memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar di OJK serta mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan cepat.
Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk hanya bertransaksi pada platform investasi legal serta segera melaporkan indikasi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun penipuan keuangan guna memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga keamanan ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui kanal resmi OJK. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan meminimalkan kerugian yang lebih besar.